Global-News.co.id
Nasional Utama

Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Menyerahkan Diri

MSAT (42), putra kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati, akhirnya menyerahkan diri

SURABAYA (global-news.co.id) – Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta mengatakan, MSAT (42), putra kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orangtua dan akhirnya yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” kata Irjen Nico kepada wartawan di Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.

Kapolda menjelaskan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Irjen Nico mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua),” katanya.

Namun, penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot. Beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka pencabulan santriwati itu belum memenuhi waktu yang telah disepakati.

Dari Februari hingga April 2022, tersangka MSAT tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua dari kepolisian. Dua hari lalu tim Polda Jatim turun melakukan penjemputan, namun lagi-lagi putra kiai pengasuh Pesantren Ashiddiqiyyah, Ploso, Jombang, itu tidak mau menyerahkan diri.

“Tersangka MSAT menyerahkan diri pukul 23.35 WIB. Yang bersangkutan berada di sekitar Ponpes,” kata Kapolda Nico. Ia meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Ke depan kami koordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan yang bersangkutan salah atau tidak kepada MSAT di depan sidang pengadilan. Proses ini terjadi karena adanya korban,” ujarnya.

“Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu melakukan administrasi, yang menghalang-halangi masih diproses pemeriksaan di Polres Jombang, ada 320 orang,” kata Nico menambahkan.

Tersangka pencabulan yang juga putra dari KIai Haji Muhammad Mukhtar Mu’thi, Pimpinan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang itu langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (ntr, ins)

baca juga :

Hari Pangan Sedunia: Gubernur Khofifah Sebut Perkuat Jatim sebagai Lumbung Pangan Nasional

Redaksi Global News

Cegah Penyebaran Corona, Teller Bank Jatim Wajib Pakai Sarung Tangan

Redaksi Global News

BNI Luncurkan Kartu Kredit Co-Branding Bersama MAPCLUB

gas