SURABAYA (global-news.co.id) – Wakil Wali Kota Armuji kembali turun melakukan sidak setelah menerima laporan warga, soal lahan kosong (brandgang) yang disewakan. Usai menerima laporan, Wawali Armuji bergegas menuju lokasi yang dimaksud, yakni Jl Kapasan.
Lahan kosong di jalan tersebut, ternyata disewa dan digunakan usaha tabung gas LPG oleh PT Betjik Djojo. Menurut, Wawali Armuji tempat usaha itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010.
“Perda itu menyebutkan, brandgang (lahan kosong) tidak boleh disewakan, apalagi gang-gang yang ada nama jalannya,” kata Wawali Armuji, Kamis (31/3).
Ia mengungkapkan, sebelumnya permasalahan ini telah didiskusikan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya. Bahkan, pada saat hearing telah disimpulkan, pembongkaran bangunan yang ditempati oleh PT Betjik Djojo harus segera dilakukan dan paling lambat 15 Maret 2022.
“Ini ‘kan fasilitas umum, gambar bangunan ini berdiri di atas brandgang, jadi harus dikembalikan ke fungsinya. Bongkar secepatnya,” kata Armuji.
Wawali yang akrab disapa Cak Ji itu juga menyampaikan, sejak tahun 2010 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatannya agar fungsi fasilitas umum lebih optimal.
“Kalau di gambar, ini dulu lebar gangnya 6 meter, sekarang hanya tersisa kurang dari 2 meter, berarti sekitar 4 meter sudah beralih fungsi,” kata Cak Ji.
Saat di lokasi, Cak Ji juga meminta agar OPD terkait untuk segera berkirim surat balasan ke PT Betjik Djojo, perihal permohonan sewa gang di Jl Gembong Tebasan itu. “Saiki gak ana gang sing disewakna (tidak ada gang yang disewakan) Satpol-PP, camat, lurah, tolong diawasi progress-nya dan laporkan,” ujarnya. (pur)