JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah kembali menambah pintu masuk kedatangan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau turis asing di Indonesia. Penambahan itu dilakukan di dua titik pelabuhan laut dan tiga bandar udara (bandara).
Rincian penambahan pintu masuk yakni di pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau dan Dumai, Riau. Dua pelabuhan itu menambah lima pelabuhan laut yang sudah terlebih dahulu dibuka, yakni pelabuhan Tanjung Benoa di Bali.
Lalu Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara;
Sementara penambahan bandar udara yang dibuka yakni Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Bandara Jogjakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta.
Penambahan tiga bandara yang mulai bisa diakses itu melengkapi tujuh bandara sebelumnya. Di antaranya, Bandara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Sementara Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak mengalami penambahan alias masih sama di tiga titik, yakni Aruk di Kalimantan Barat. Kemudian Entikong di Kalimantan Barat dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.
Seluruh ketentuan anyar itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 5 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Satgas. (cnn, ins)