SURABAYA (global-news.co.id) – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 46,6 kilogram.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Akhmad Yusep Gunawan, memastikan lima orang komplotan pengedar ditangkap di sejumlah tempat berbeda sejak 11 Januari – 28 Februari 2022.
“Komplotan pengedar ini dari jaringan Timur Tengah,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (2/3).
Dari lima orang pengedar yang diringkus, tiga di antaranya warga Sidoarjo, Jawa Timur, masing-masing berinisial DV, usia 34 tahun, MB (21) dan AS (21). Selain itu ED (26), warga Kota Surabaya, dan IP (29), warga Bandung, Jawa Barat.
Dari seluruh barang bukti sabu-sabu yang diamankan, tampak di masing-masing bungkusnya bertuliskan huruf China.
“Memang masih ada hubungannya dari komplotan pengedar yang pada Desember 2021 lalu dirilis oleh Bapak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur,” ujar Kapolrestabes Yusep.
Namun berdasarkan penyelidikan Polrestabes Surabaya peredarannya berasal dari Timur Tengah.
Kombes Pol Yusep menjelaskan, sabu-sabu tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur angkutan laut dan darat, yaitu melalui Aceh di Pulau Sumatra hingga ke Pulau Jawa dan akhirnya sampai di Kota Surabaya, yang kemudian diedarkan ke seluruh pelosok Tanah Air.
“Untuk jalur peredarannya selalu berbeda-beda. Kebanyakan menggunakan sistem ranjau atau pengiriman terputus. Istilah dari para pelaku itu, dia mengambil barang di suatu tempat tanpa mengenal pengirimnya,” katanya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan banyak pelaku lain yang terlibat.
Di antaranya, lanjut Kapolrestabes Yusep, memburu pemasok berinisial JK yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selain itu mengidentifikasi seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan wilayah Jawa Timur, yang menurut pengakuan pelaku disebut turut mengendalikan peredarannya,” ucapnya. (ntr, ins)