JAKARTA (global-news.co.id) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjerat dirinya.
“Dia menghilangkan barang buktinyalah. Mau diambil dia hilang katanya, dia tidak ada handphone-nya. Komputernya hilanglah. Kalau handphone-nya ada ‘kan bisa kelihat tuh, sama monitornya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Kamis (17/3).
Menurut Whisnu, ponsel yang disita oleh penyidik kepolisian saat ini merupakan barang yang baru sehingga saat polisi membongkar isi dari ponsel tersebut tak ditemukan petunjuk terkait Binomo.
Whisnu mengatakan, polisi menduga Indra diajari oleh seseorang untuk dapat melakukan aksi penghilangan barang bukti tersebut.
“Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahkan,” kata Whisnu.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk Vanessa hingga calon mertuanya.
Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong itu. (cnn, ins)