Global-News.co.id
Pendidikan Utama

PTM Terbatas SMK/SMA di Jatim, Gubernur Khofifah Beri Pelajaran Pemasaran Produk

 

GUBERNUR KHOFIFAH saat meninjau SMKN 1 Lumajang Rabu (5/1)

LUMAJANG (global-news.co.id) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sejumlah daerah. Setelah meninjau PTM di Gresik, kini Gubernur mengunjungi SMKN 1 Lumajang dan SMAN 1 Tempeh Lumajang.

Suasana SMKN 1 Lumajang cukup semarak Rabu (5/1). Maklum ada rombongan Gubernur Khofifah berkunjung. Setiba di sekolahan ini, Gubernur bukan hanya disambut oleh Kepala Sekolah Zainal Abidin, S.Pd, dan para guru, tapi juga para siswa-siswi SMKN 1 Lumajang.

Turut mendampingi pada kunjungan tersebut, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kepala Bakorwil Jember, Kalaksa BPBD Prov. Jatim, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Dinas PR KP dan CK Provinsi Jatim, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim.

Di SMKN Lumajang Gubernur Khofifah meninjau beberapa ruangan antara lain lapangan sekolah, Radio SMK, Laboratorium Perakitan, Perpustakaan, UKS, Ruang Kelas Akuntansi 1, Laboratorium Kimia Industri. Tidak hanya meninjau tetapi juga berinteraksi dengan beberapa siswa yang sedang melakukan praktik di ruangan tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, Khofifah dipandu salah satu siswa SMKN 1 Lumajang jurusan Teknik Geomatika untuk mengoperasikan waterpass dan theodolit, alat untuk mengukur jarak dari titik A ke titik B serta untuk mengukur titik koordinat. Kepada salah satu siswa di Laboratorium Kimia Industri, Gubernur Khofifah sempat memberikan masukan pelajaran agar produk mereka lebih luas pemasarannya.

“Ini membuat sabun ya, nak? Sudah hampir jadi ya? Ini nanti kalau sudah jadi bisa diuruskan P.IRT kemudian dikemas yang menarik yang sesuai dengan keinginan anak-anak seusia kalian, dikombinasikan dengan yang bisa desain grafis tadi, dan dibuat kalkulasinya seperti jurusan di kelas akuntansi tadi ,” kata mantan Mensos RI ini.

Di SMKN 1 Lumajang sendiri terdapat total 1.860 siswa yang terbagi menjadi 54 kelas di antaranya Teknik Geomatika, Desain Grafika, Kelas Produksi Grafika, Kimia Industri, Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Bisnis Daring dan Pemasaran, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Kelas Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Perbankan dan Keuangan Mikro.

Seperti diketahui, kebijakan wajib PTM terbatas ini berdasarkan SKB 4 Menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Mendikbudristek, dan Menteri Agama nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021. Di mana mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

“Bahwa ada SKB 4 menteri, SKB 4 menteri ini ditandatangani oleh menteri pendidikan, menteri kesehatan, menteri dalam negeri, dan menteri agama. Empat menteri ini memberikan kesepakatan bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk,” kata Gubernur Khofifah seusai meninjau SMKN 1 Lumajang.

Khofifah menjelaskan, vaksinasi dosis kedua bagi GTK di sekolah tersebut menjadi salah satu kriteria dilakukannya PTM. Syarat lainnya yakni cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota tersebut.

Menurutnya, ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran, dan istirahat 15 menit.

Kemudian kedua, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari dengan masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran.

“Selanjutnya ketentuan ketiga, bagi capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari dengan 45 menit tiap jam pembelajaran,” terangnya.

SMKN 1 Lumajang ini, kata dia, kalau menurut Inmendagri 1 2022 masuk kategori kedua. Artinya boleh masuk 100% tapi dua shift. Jadi 50% 50%, kemudian 6 jam pelajaran 15 menit istirahat tanpa kantin dibuka.

Khofifah menambahkan bahwa kriteria-kriteria tersebut perlu dilaksanakan dan dijalankan demi kebaikan bersama. Di satu sisi proses pendidikan bagi anak-anak tetap bisa dijalankan dengan tetap menegakkan protokol kesehatan yang ketat. Di sisi lainnya kesehatan dan keselamatan semua masyarakat tidak terabaikan.

“Ini pentahapan yang harus dilakukan agar anak-anak tetap bisa mendapatkan materi pembelajaran secara maksimal tetapi kita bisa tetap mengendalikan covid-19,” imbuhnya.

Usai meninjau SMKN 1 Lumajang, rombongan Gubernur Khofifah kemudian menuju SMAN 1 Tempeh dan disambut Kepala Sekolah SMAN 1 Tempeh Hasito S.Pd. beserta dewan guru dan siswa SMAN 1 Tempeh. Tiba di sekolah ini, Gubernur Khofifah meninjau Laboratorium Biologi, Ruang Kelas XI IPS 1, Kelas XI MIPA 5, XII IPS 4. Di SMAN 1 Tempeh ini terdapat 938 siswa yang terbagi ke dalam 27 Kelas MIPA dan IPS dengan 51 orang guru.

Sembari meninjau, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga selalu memberikan semangat kepada anak-anak yang ia jumpai di sekolah-sekolah tersebut. “Semangat ya nak, harus semangat belajar dan tetap disiplin protokol kesehatan,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Khofifah bersama Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani melakukan kunjungan di SMKN I Cerme Gresik dan SMAN I Cerme Gresik. “Alhamdulillah mulai kemarin (Senin, 3 Januari 2021) seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,” katanya.

Ia melanjutkan berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orangtua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas. “Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat,” katanya.

Tak hanya itu, Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan. Untuk itu penerapan PTM melihat kondisi masing-masing daerah, yakni:

1) Sebanyak 8 Kab/Kota di Jatim yakni, Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift), dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 4 jam pelajaran perhari.

2) Sebanyak 6 kabupaten di Jatim, yakni Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift), dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran perhari dengan waktu istirahat 15 menit.

3) Sebanyak 24 kab/kota, yakni : Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Probolinggo. Kemudian Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Magetan,Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Kediri, masuk setiap hari dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran perhari dengan waktu istirahat 15 menit.

4) Dalam SKB 4 menteri ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi, sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah. (fan)

baca juga :

Kadindik Tuban: Guru Harus Sesuai Kualifikasi dan Kompetensi

Redaksi Global News

Bank Jatim Launching KUR Syariah di OPOP Expo 2023

Redaksi Global News

Pasar Kapasan Sementara Tidak Beroperasional

Redaksi Global News