SURABAYA (global-news.co.id) –
UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Surabaya tahun 2022 sebesar Rp 4.375.479. Besaran UMK itu naik Rp 75 ribu atau 1,74 persen dibanding tahun sebelumnya atau tahun 2021 yang mencapai Rp 4.300.479.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan UMK Surabaya ini merupakan yang paling tinggi se-Jawa Timur. Besaran UMK ini selaras dengan semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Pemerintah kota tidak hanya fokus dalam menjaga iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyiapkan Jaring Pengaman Sosial yang efektif, sehingga dengan UMK segitu warga diharapkan bisa bahagia,” kata Armuji.
Ia juga menjelaskan, di tahun 2022 mendatang, Pemerintah Kota Surabaya juga mengalokasikan Jaminan Kesehatan Semesta bagi 1,045 juta jiwa, peningkatan kapasitas infrastruktur kesehatan, beasiswa SMA/SMK bagi 13.515 siswa MBR, dan pelatihan promosi bagi UMKM.
“Dengan UMK segitu, kesehatan, pendidikan bisa diberikan jaminan oleh pemerintah kota, sehingga orangtua tidak keluar biaya lagi, jadi pemanfaatannya bisa optimal,” kata Cak Ji.
Ia juga menambahkan, pemerintahan Eri – Armuji akan senantiasa memperkuat Jaring Pengaman Sosial, sehingga warga kota bisa mendapatkan akses sebesar-besarnya tanpa mengeluarkan uang dari kantong pribadinya.
“Ke depannya kita kalau pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial berjalan, maka uang gaji bisa digunakan untuk keperluan lain,” kata dia. (pur)