JAKARTA (global-news.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, memindahkan 34 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan di Jawa Tengah.
“Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk. Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11),” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, melalui keterangan tertulis Senin (29/11).
Menurut Krismono, pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.
Sebelum ke Nusa Kambangan, kata Krismono, para narapidana dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Para narapidana kemudian dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Yakni lima petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun,” ujarnya.
Ia mengatakan, tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun, Asep Sutandar dan dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.
“Narapidana sekitar pukul 22.00 WIB diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan,” ujar Krismono.
Para narapidana itu berasal dari berbagai lapas atau rutan di Jatim di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.
“Sebanyak 26 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum,” ujarnya.
Pemindahannya, lanjut Krismono, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021.
“Kantor Wilayah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” ungkapnya. (IP, ntr, ins)