SURABAYA (global-news.co.id) – Dana kelurahan untuk 154 kelurahan yang berada di 31 kecamatan di Kota Surabaya, Jawa Tahun, pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp57,6 miliar.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, di Surabaya, Rabu (10/11), mengatakan, penyerapan dana kelurahan yang dianggarkan dalam RAPBD Surabaya 2022 yang disahkan Rabu ini, di antaranya untuk pengadaan unit komputer di tiap RW dan CCTV.
“Pengadaan komputer dan CCTV ini banyak diminta warga ketika anggota dewan melakukan reses,” katanya.
Terlebih, lanjut dia, pengadaan komputer ini mendapat dukungan dari Pemkot Surabaya karena selaras dengan program smart city atau kota pintar di Kota Surabaya.
“Komputer banyak diajukan sehingga dimasukkan dalam RAPBD. Ini bagus karena inovasi smart city harus dapat dukungan berupa alat di bawah,” katanya.
Ayu mengingatkan, tidak semua dana kelurahan boleh digunakan sebab ada aturan mana yang boleh dan mana yang tidak. Adapun yang tidak boleh di antaranya untuk membayar insentif pengurus RT/RW.
“Kemudian pembangunan selokan yang melebihi batas ukuran. Di aturannya yang dibolehkan ukuran 2 meter, lebih dari itu pengajuan langsung ke pemkot,” katanya.
Untuk besaran dana kelurahan sebesar Rp57,6 miliar, lanjut Ayu, dinilai wajar sebagai bagian dari upaya mendukung Pemkot Surabaya dalam program smart city mengikuti perkembangan teknologi informasi. (pur, ins)