SIDOARJO (global-news.co.id) – Razia gabungan oleh 150 petugas Satops Patnal Pemasyarakatan Korwil Surabaya, polisi, dan militer, di Lapas Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, menemukan benda-benda terlarang, di antaranya senjata tajam rakitan, gergaji, dan juga kompor minyak tanah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Krismono, dalam keterangan pers, Minggu, mengatakan, “Pada Sabtu (25/9) malam kami melakukan penggeledahan di LP Surabaya khususnya blok warga binaan kasus narkotika.”
Ia mengatakan razia kali ini difokuskan menggeledah Blok A yang dihuni 524 warga binaan kasus narkotika. “Untuk itu, petugas kami bagi menjadi lima tim,” ujarnya.
Razia ini menjadi upaya mewujudkan lapas atau rumah tahanan yang tanpa handphone, pungli dan narkotika (halinar). “Agar lebih transparan, kami mengajak pemangku kepentingan untuk terlibat langsung dalam razia yang kami lakukan ini,” katanya.;Untuk razia Blok A, kata dia, dibutuhkan waktu merazia sekitar dua jam.
Kepala Lapas Surabaya Gun Gun Gunawan menekankan razia gabungan itu dilaksanakan tanpa membuat kegaduhan.
Dalam penggeledahan kali ini, tim gabungan menyita puluhan benda terlarang, yang paling mencolok adalah kompor minyak tanah, instalasi listrik liar, senjata tajam rakitan hingga gergaji. Kompor minyak tanah dan instalasi listrik liar sangat berbahaya karena bisa memicu kebakaran besar. “Keselamatan warga binaan adalah prioritas kami,” katanya.
Mengenai gergaji, ia menegaskan petugas segera memastikan siapa pemiliknya dan juga memeriksa seluruh bagian Lapas Surabaya untuk memastikan tidak ada perusakan dan warga binaan yang hendak kabur.
“Regu pengamanan akan kami sebar untuk memastikan tidak ada perusakan, mengingat lapas ini luasnya 17 hektare dan penghuninya mencapai 2.000 orang,” katanya.
Selanjutnya, mereka memanggil warga binaan yang bersangkutan serta memusnahkan barang temuan tersebut setelah dilakukan inventarisir oleh petugas.
“Kami tetap berkomitmen tidak akan pernah lelah dan terus bersinergi membersihkan barang-barang yang masuk LP yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya. (ntr)