MALANG (global-news.co.id) – Pemkot Batu memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021 bakal berbeda dengan PSBB sebelumnya. Sosialisasi pun segera dilakukan, khususnya di lokasi wisata.
“Insya Allah PSBB nya bukan seperti awal PSBB dulu, tetapi hanya pembatasan seperti kemarin waktu mau menghadapi malam Tahun Baru 2021,” kata Walikota Batu Dewanti Rumpoko di Kota Malang, Kamis (7/1/2021).
Dewanti menerangkan, nantinya bakal melakukan sosialisasi kepada tempat wisata di Kota Batu. Salah satunya dengan mengirim surat edaran kepada seluruh jajaran, termasuk pelaku usaha baik hotel, restoran maupun pariwisata.
“Kemudian ada juga di media sosial maupun videotron. Seperti biasa kemarin. Juga bekerjasama dengan Polres dan TNI itu mereka juga akan pasti akan masif sampai tingkat Babhinsa pasti akan melakukan itu,” bebernya.
Dewanti menerangkan, PSBB Jawa-Bali pasti bakal berdampak pada sektor ekonomi masyarakat. Namun, kata dia, keselamatan masyarakat kini yang paling utama. “Tapi itu kan tidak lama. Hanya dua minggu tanggal 11 – 25 Januari 2021. Itu yang kita minta pengertian dan itu akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Ini demi kebaikan bersama,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa Bali. PSBB Jawa Bali akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Empat parameter yang telah ditentukan antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. nan