SURABAYA (global-news.co.id) – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim menandatangani Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (30/11/2020).
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut juga disaksikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, para anggota DPRD Jatim, serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan ini disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dalam konteks substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut, termasuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Mantan Mensos RI itu menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 26 November 2020 telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Ada proses yang sudah didiskusikan dan telaah bersama. Bagaimana RPJMD, visi misi , breakdown Nawa Bhakti Satya, 11 IKU dalam RPJMN terbreakdown secara terukur. Semua sudah dibahas secara mendalam oleh tim dari pemprov bersama banggar serta komisi di DPRD Jatim. Mudah-mudahan memberikan manfaat yang besar serta kesejahteraan yang lebih signifikan bagi kemajuan Jatim,” harapnya.
Lebih lanjut disampaikan Khofifah, berdasarkan hasil pembahasan antara TAPD bersama Badan Anggaran DPRD telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Di mana, terdapat Pendapatan Daerah sebesar Rp 31.013.026.697.666, Belanja Daerah Rp 32.810.768.213.220,13. Sedangkan defisit sebesar Rp 1.797.741.515.554,13.
Sementara pembiayaan dari sisi penerimaan sebesar Rp 1.833.841.515.554,13. Sedangkan sisi pengeluaran sebesar Rp 36.100.000.000. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 1.797.741.515.554,13. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah.
Khofifah menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama ini akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Dalam konteks substansi anggaran baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut. Termasuk mempedomani Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” pungkasnya. fan, cty