JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Ida pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
“Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.
Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
KSPI Protes
Sementara itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes Surat Edaran Menaker kepada seluruh gubernur. Surat itu meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
Dalam surat bernomor M/11/HK.04/X/2020, Menaker Ida Fauziyah menerangkan alasan penetapan upah yang masih sama untuk tahun depan. Pada bagian latar belakang surat menyatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk membayar upah.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021. Selain itu, para buruh akan tetap menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh. Hanya memandang kepentingan para pengusaha semata. Pengusaha memang sedang susah, tetapi buruh jauh lebih susah,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Said mengatakan, pemerintah seharusnya bersikap adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021. Untuk perusahaan yang tidak mampu, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum. Syaratnya, berunding dahulu dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). “Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya seraya mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetahui keputusan Menaker Ida Fauziyah tersebut.
KSPI mempunyai empat alasan mengapa upah minimum tahun 2021 harus naik. Pertama, jika tidak naik akan membuat situasi semakin panas. Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. “Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen,” ungkap Said.
Dia menjelaskan alasan ketiga, yakni jika upah tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun. Terakhir, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. “Oleh karena itu, kami meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional,” pungkasnya. jef, bis