Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Tolak UU Ciptaker, Serikat Pekerja Desak Jokowi Keluarkan Perppu

Demo penolakan UU Cipta Kerja yang baru disahkan terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai kerap melahirkan UU kontroversial. Tak heran dalam setahun terakhir, beberapa kali masyarakat mendesak untuk membatalkan Undang-undang (UU) yang baru disahkan.

Sekarang akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan para buruh meminta pembatalan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan. Sejumlah serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan menyatakan kecewa dengan sikap pemerintah dan DPR yang seperti dikejar setoran dalam menggarap dan mengesahkan UU Ciptaker.

Ketua Umum PP Indonesia Power PS Kuncoro menyatakan sub klaster ketenagalistrikan dalam Omnibus Law ini berpotensi melanggar konstitusi. Aturan dalam UU Ciptaker tidak menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi No.111/PUU-XII/2015 tentang penyediaan tenaga listrik.

“Hal ini akan mengakibatkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak lagi dikuasai negara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

PS Kuncoro menyatakan hal itu berpotensi pada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat. Dia mengklaim sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai dampak buruk yang ditimbulkan UU Ciptaker. “Akan tetapi aspirasi dan masukan yang kami sampaikan hanya masuk telinga kiri dan keluar telinga kan. Sebelumnya, para wakil rakyat telah berjanji akan menjadikan putusan MK sebagai pegangan penyusunan UU Ciptaker,” tuturnya.

Faktanya, janji itu terlupa pada saat pembahasan sub klaster ketenagalistrikan UU Ciptaker. Kuncoro menjabarkan beberapa hal yang mengancam sektor ketenagalistrikan. Pertama, hak DPR untuk konsultasi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dihilangkan. Hal itu akan mengakibatkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan nasional sulit tersalurkan. Perencanaan ketenagalistrikan berpotensi hanya untuk kepentingan dan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Kemudian, masuknya kembali Pasal 10 ayat (2) mengenai unbundling sektor pembangkit, transmisi, distribusi, dan penjualan. Juga kehadiran Pasal 11 ayat (10 yang memperbolehkan badan usaha swasta dalam penyediaan listrik akan menghilangkan fungsi kontrol negara.

Untuk itu, serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan meminta UU Ciptaker dibatalkan. “Presiden harus mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan perppu yang menunda pemberlakuan UU cipatker sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya.

Mogok Nasional Berlanjut

Sementara itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan masih akan berlanjut pada hari ini. Presiden KSPI Said Iqbal membantah mogok nasional ini sebagai aksi ilegal.

Berdasarkan data KSPI, aksi mogok nasional telah terjadi di Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, dan Karawang. Selain itu, mogok nasional untuk memprotes pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini dilakukan di Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Medan, Batam, Banjarmasin, dan Gorontalo.

“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buru keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020)

Said Iqbal menyatakan mogok nasional ini memiliki sejumlah dasar hukum. Adapun aturan, antara lain, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.

Pada pasal 4 UU tersebut dinyatakan salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan mogok. Selain itu, mogok nasional itu sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak anarkis. Aksi ini dilakukan semata-semata untuk meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan omnibus law,” tegas Said Iqbal.

KSPI menilai UU Ciptaker memiliki sejumlah masalah. Beberapa poin yang menjadi keberatan para buruh adalah pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihilangkan. Masalah lainnya, ada syarat khusus untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun.

“KSPI mengimbau buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan kesehatan agar tidak terpapar Covid-19. Para buruh harus tetap menggunakan masker di lokasi aksi dan menjaga jarak,” pungkasnya.

Untuk diketahui buruh bereaksi keras dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR RI. Selain melakukan mogok nasional, buruh juga akan menempuh jalur hukum melalui judicial review ke MK mengenai seluruh isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Sekjen Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Saepul Tavip mengatakan, sejak rencana pembuatan RUU Cipta Kerja hingga menjadi undang-undang, pemerintah tidak terbuka kepada rakyat. “Pemerintah mengabaikan Undang-undang untuk menyusun draft undang-undang,” katanya melalui siaran persnya, Selasa (6/10/2020).

Dari sisi formil, lanjutnya, sejak diumumkan rencana pembuatan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law, Pemerintah tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat. Pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha untuk membuat draft RUU Cipta Kerja ini, hingga diserahkan ke DPR.

“Padahal Pasal 96 UU No  12 Tahun 2011 mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu undang-undang, namun dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, masyarakat tidak dilibatkan,” katanya.

Akibat tidak dilibatkannya masyarakat, banyak isi pasal UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja. Misalnya tentang status kontrak, pemberlakukan UMP, pesangon, dimudahkannya tenaga kerja asing, dan lain-lain. “Kami menilai seluruh material UU Cipta Kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusi buruh dan keluarganya,” katanya.

Saepul menegaskan, untuk itu KRPI akan menempuh jalur perlawanan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. KRPI pun berharap seluruh komponen gerakan Serikat Pekerja di Indonesia kompak menolak UU Cipta Kerja yang sangat merugikan rakyat pekerja ini. dja, yan, sin

baca juga :

Cegah Penularan Covid-19, Tim Eri-Armuji Minta Undian Nomor Dilakukan di Waktu Berbeda

Redaksi Global News

Dispendukcapil Surabaya Tuntaskan Masalah Adminduk 6 Anak Eks-Dolly

Redaksi Global News

Turnamen Mini 2023: Guatemala Gampang Kebobolan di Awal Laga, Peluang Timnas Indonesia U-20

Redaksi Global News