Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Seminggu Kampanye Ada 600 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

Wapres Ma’ruf Amin

JAKARTA (global-news.co.id) – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan bahwa salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum adalah netralitas ASN. Maka dari itu netralitas ASN harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

“Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ujar dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (7/10/2020).

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah memperkuat dasar hukum netralitas ASN dengan mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi yaitu Kemenpan RB, Bawaslu, Kemendagri, BKN, dan KASN. SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.

Meski begitu dia menuturkan bahwa kondisi nyata di lapangan belum sesuai dengan harapan dan amanah undang-undang. Hal ini tampak pada Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu. Dimana disebutkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan pemilu.

“Menurut laporan terakhir, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN,” ungkapnya.

Lebih lanjut Maruf membeberkan beberapa pelanggaran netralitas ASN yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya memberikan dukungan kepada paslon di media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dan turut menyosialisasikan bakal calon.

“Menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung bakal calon, serta melakukan pergantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” pungkasnya.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan hingga 30 September 2020 terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu). Di mana lebih dari separo terbukti melakukan pelanggaran.

“Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas. Dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPPK baru 256 ASN atau 52%,” ujar Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).

Agus mengatakan dari data tersebut terdapat lima kabupaten dengan jumlah pelanggaran tertinggi. Di antaranya Kabupaten Purbalingga 56 ASN, Kabupaten Wakatobi 34 ASN, Kabupaten Kediri 21 ASN, Kabupaten Musi Rawas Utara 19 ASN dan Kabupaten Sumbawa 18 ASN.

“Dan untuk akumulasi pelanggaran berdasarkan wilayah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 90 ASN, Provinsi Nusa Tenggara Barat 81 ASN, Provinsi Jawa Tengah 74 ASN, Provinsi Sulawesi Selatan 49 ASN, dan Provinsi Jawa Timur 42 ASN,” jelasnya.

Sementara jika dilihat jabatannya, ASN pelanggar netralitas paling banyak adalah jabatan pimpinan tinggi sebesar 26,1%. Lalu pejabat fungsional 25,8%, pejabat pelaksana 13,8%, administrator 13,7%, dan kepala wilayah seperti camat/lurah 9,5%.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan lima kategori pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. Salah satunya adalah pelanggaran kampanye atau sosialisasi di media sosial. Lalu melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon/bakal calon selama masa kampanye,” katanya.

Dia kembali mengingatkan bahwa azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan oleh setiap ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran terhadap netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum.

“Seperti kualitas layanan publik yang rendah, tindak KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” pungkasnya.  ejo, sin

baca juga :

Refleksi HUT Ke-76 Kemerdekan RI: Pandemic Covid-19, Sejarah Menguji Kesetiakawanan

gas

Penjabat Bupati Probolinggo-Sampang-Bangkalan-Bojonegoro Dilantik Hari Ini

Redaksi Global News

‘Batharakala’ dan ‘Triton’ Target Tiga Besar di Fukuoka