MAGETAN (global-news.co.id) – Para pengedar narkoba tidak menghentikan niatnya dalam mengedarkan narkoba meskipun saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Namun semangat untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat dari aparat kepolisian khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan tidak surut.
Ini terbukti dengan kesigapan aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan akhirnya berhasil mengungkap penjual dan pembeli narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK yang didamping Kasat Narkoba Polres Magetan AKP Dodik Wibowo SH dalam press conference mengatakan penjual dan pembeli narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial KN dan DMS berikut barang buktinya berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Magetan, Rabu (7/10/2020).
Dari tangan pelaku KN berhasil diamankan satu buah HP beserta sim card, satu kantong plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram, satu perangkat bong alat hisab, satu buah korek api gas dan satu buah timbangan elektrik. Berdasarkan pengakuan tersangka KN, dirinya sudah delapan bulan mengonsumsi sabu.
Sementara dari tangan DMS berhasil diamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,25 gram, tas pinggang kecil warna hitam, satu buah HP warna biru muda beserta sim card. Berdasarkan pengakuan tersangka DMS, dirinya sudah enam bulan mengonsumsi sabu.
Atas perbuatan tersangka maka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. ary