NGANJUK (global-news.co.id) – Pembangunan sebuah pabrik di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron diduga menggunakan material ilegal. Saat ini, pembangunan pabrik tanpa papan nama itu dalam tahap penimbunan yang menggunakan material tanah urug dan pemerataan dengan bantuan buldozer.
Pekerja yang berada di lokasi pembangunan pabrik mengaku tidak tahu menahu perihal pabrik tersebut. Sementara warga sekitar menduga pembangunan pabrik tersebut belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan. “Kami juga menduga material tanah urugnya dari tambang ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Nganjuk,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (10/7/2020).
Dia menegaskan proyek pembangunan pabrik tersebut menyalahi aturan terkait perizinan dan Undang-Undang Minerba. “Istilahnya pabrik ini jadi penadah hasil tambang ilegal untuk material tanah urugnya. Karena itu kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti,” katanya.
Saat ditemui di lapangan, Antok, salah satu mandor material, menyampaikan dirinya tidak berani menjawab semua pertanyaan karena bukan kapasitasnya dan takut salah. “Saya memang kerja di sini, tapi saya tidak tahu apa-apa. Nanti kembali lagi saja untuk konfirmasi kepada pihak manajemen (pelaksana), karena mereka mestinya juga ke lokasi proyek,” pungkasnya.roy