JAKARTA (global-news.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaparkan sejumlah temuan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah pada 4-6 September lalu. Tak tanggung-tanggung, ditemukan ratusan pelanggaran.
“Pengawasan dari jajaran kami di provinsi, kabupaten, dan kota, secara umum menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan. Arak-arakan atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang,” ujarnya Anggota Bawaslu M Afifuddin dalam konferensi per daring, Senin (7/9/2020).
Menurutnya, ini menjadi catatan bagi partai politik (parpol) pendukung dan bapaslon untuk melakukan kegiatan pada tahapan pilkada selanjutnya. “Penyelenggara dan aparat harus menegakkan protokol kesehatan COVID-19 pada tahapan berikutnya,” ucapnya.
Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu menerangkan dalam pendaftaran kemarin ada 64 bapaslon dari jalur perseorangan. Mereka tersebar di 68 kabupaten dan kota, seperti Labuhan Batu dan Bone Bolango.
Temuan Bawaslu di lapangan lainnya, ada 27 kabupaten/kota yang akan diikuti satu paslon. Daerah-daerah itu, antara lain, Ngawi, Kediri, Kebumen, Sragen, Bintan, dan Sungai Penuh.
“Dari 27 daerah itu, ada 9 calon perseorangan yang mendaftar, tapi tidak memenuhi syarat. Itu di Ngawi, Kota Semarang dan Kutai Kartanegara. KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Perpanjangannya selama tiga hari,” tutur Afif, sapaan akrabnya.
Dia mengungkapkan, saat pendaftaran ada 75 bakal calon yang belum menyerahkan hasil uji swab COVID-19. Hal itu disebabkan tidak adanya laboratorium di daerah tersebut dan ada yang sudah uji swab, tapi hasilnya belum keluar.
“Ada 26 bakal calon yang dokumennya belum lengkap saat pendaftaran. Sebagian besar terkait laporan pajak, LHKPN, surat bebas narkoba, dan bukti pengunduran diri sebagai ASN. itu terjadi di Solok, Pangandaran dan Gunung Kidul,” pungkasnya.
Perludem Sarankan Pilkada Ditunda
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, ketidakpatuhan beberapa pihak dalam menjalankan protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sangat mengkhawatirkan.
Padahal, saat pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 pada 15 Juni menyatakan komitmen utamanya adalah memastikan akan mematuhi protokol kesehatan.
“Namun, komitmen itu terasa hilang ketika adanya pawai massa hingga konser music pada saat pendaftaran beberapa hari lalu,” ujar Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Perludem meminta Pemerintah, DPR, dan KPU bertanggung jawab dalam penegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan COVID-19. Apalagi saat ini jumlah orang yang terpapar COVID-19 semakin banyak. Dalam sepekan terakhir, jumlah orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 setiap harinya selalu di atas 3.000.
“Bahkan, aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada juga terkena COVID-19. Penyelenggara pemilu hingga bakal pasangan calon sudah ada yang terinfeksi COVID-19,” tuturnya.
Fadli mendesak Pemerintah, DPR, dan KPU untuk memikirkan ulang kelanjutan tahapan pilkada di 270 daerah ini. Melihat situasi terkini, Perludem menyatakan empat hal yang harus dilakukan.
Pertama, perludem mendorong pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu untuk membahas situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan. Pertemuan itu sekaligus untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada.
Kedua, mendorong pemerintah melalui aparat dan seluruh jajarannya, beserta Bawaslu dan KPU untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Ketiga, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu tidak saling lempar tanggung jawab dalam menjelaskan kepada publik.
“Keempat, jika pemerintah, DPR, dan KPU tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu. Ini agar pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran COVID-19,” pungkasnya. ejo, wah, sin