JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada 51 kepala daerah terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu. Pasalnya, tahapan Pilkada serentak 2020 itu masih diwarnai arak-arakan massa pendukung kandidat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Ke-51 kepala daerah maupun wakilnya, yang mendapat surat teguran Kemendagri itu merupakan bakal calon petahana di Pilkada serentak 2020.
Di Jatim ada tiga daerah yang mendapatkan teguran, yakni Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Bupati Jember dan Wakil Bupati Sumenep.
Dalam momentum pendaftaran Minggu (6/9/2020) kemarin, Pungkasiadi yang berpasangan dengan Titik Masudah membawa arak-arakan massa berjumlah besar.
Konvoi dilakukan dalam bentuk atraksi kesenian dan iring-iringan sepeda gowes, juga kendaraan bermotor dari Kantor DPC PKB Kabupaten Mojokerto ke Kantor KPU setempat yang berjarak sekitar 3 kilometer.
Bukan hanya bakal calon petahana, pasangan kandidat lain, Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (IKBAR) dan Yoko Priyono-Chairun Nisa (YONI) pun memamerkan gambaran kekuatan pendukungnya. Tindakan seperti itulah yang medapat sorotan Kementerian Dalam Negeri karena melanggar protokol kesehatan terkait menjaga jarak aman atau larangan menimbulkan kerumunan massa.
“Masih banyak pelanggaran yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020. Baik yang menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” urai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan resmi Kemendagri, Senin (7/9/2020).
Kemendagri telah mengirimkan surat teguran kepada 51 kepala daerah yang dianggap turut bertanggung jawab atas maraknya pelanggaran tersebut. Sebab bagaimanapun, mereka tidak bisa lepas dari tanggung jawab menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan tahapan pilkada di daerahnya.
“Sampai dengan Senin 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri,” ucap Benni.
Selanjutnya, Benni juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai aturan dalam dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 silakan diproses,” tegasnya.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyesalkan tindakan bakal calon pemimpin daerah yang justru mengabaikan pentingnya disiplin protokol kesehatan. Padahal disiplin penerapan langkah pencegahan COVID-19 itu sudah menjadi kampanye besar pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat.
“Bapak Mendagri juga sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun dan melakukan konvoi pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran ke KPUD. Pendaftaran kan cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi saja, sudah sah. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan,” ujar Benni.
Sebelumnya, Mendagri meminta para bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
Pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.
Dalam praktiknya, proses pendaftaran bapaslon di dalam ruangan memang hanya dihadiri pihak-pihak yang disebutkan dalam aturan tersebut. Namun bapaslon tetap mengerahkan massa pendukung yang menunggu di luar gedung KPU.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian sempat menegur secara lisan Bupati Karawang yang menjadi bakal calon petahana, Cellica Nurrachadiana. Tito menegur Cellica karena memobilisasi massa besar saat mendaftar ke KPU setempat, Jawa Barat pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Kritik dan teguran terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bapaslon kepala daerah di Kantor KPU juga sempat dilontarkan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Ia menyebut KPU selaku penyelenggara pemilu dan kubu pasangan calon cenderung mengabaikan protokol kesehatan.
“Fakta yang terjadi pada hari pertama pendaftaran pasangan calon Pilkada 4 September kemarin, masih ada kerumunan massa tidak menjaga jarak aman, sedikit yang menggunakan masker,” kata Doli, Sabtu (5/9/2020).
Catatan Badan Pengawas Pemilu, pelanggaran kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah hari pertama terjadi di 114 daerah. Saat ini, Bawaslu melakukan kajian serta penelusuran terhadap informasi itu yang nantinya akan diserahkan kepada polisi.
“Rekomendasinya itu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
ejo, tri, ins
Berikut daftar kepala daerah yang mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri:
Bupati Mojokerto
Bupati Jember
Wakil Bupati Sumenep
Bupati Klaten
Bupati Muna Barat
Bupati Muna
Bupati Wakatobi
Wakil Bupati Luwu Utara
Bupati Cianjur
Bupati Konawe Selatan
Bupati Karawang
Bupati Halmahera Utara dan Wakil Bupati Halmahera Utara
Bupati Halmahera Barat dan Wakil Bupati Halmahera Barat
Walikota Tidore Kepulauan
Bupati Belu
Wakil Bupati Belu
Bupati Luwu Timur
Wakil Bupati Luwu Timur
Wakil Bupati Maros
Wakil Bupati Bulukumba
Bupati Majene
Wakil Bupati Majene
Bupati Mamuju
Wakil Bupati Majene
Wakil Bupati Bitung
Bupati Kolaka Timur
Bupati Buton Utara
Bupati Konawe Utara
Wali Kota Banjarmasin
Wakil Bupati Blora
Wakil Bupati Demak
Bupati Serang
Wakil Wali Kota Cilegon
Wakil Wali Kota Medan
Wali Kota Tanjung Balai
Bupati Labuhan Batu
Bupati Pesisir Barat
Wakil Bupati Rokan Hilir
Bupati Rokan Hulu
Wakil Bupati Kuantan Sengingi
Bupati Dharmasraya
Wakil Bupati Musi Rawas
Bupati Ogan Ilir
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Bupati Musi Rawas Utara
Wakil Bupati Musi Rawas Utara
Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun
Bupati Kepahiang
Bupati Bengkulu Selatan
Gubernur Bengkulu.