Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan

JAKARTA (global-news.co.id) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis (27/2/2020).

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berikut isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

  1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
  2. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
  3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada  1 Januari 2020

Sementara iuran BPJS sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, iuran mandiri kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp 51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp 80 ribu per orang per bulan.

ICW Menangkan Gugatan

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memenangkan sengketa informasi atas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Komisi Informasi Pusat RI memutuskan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

Peneliti ICW Egi Primayogha, mengatakan dengan adanya putusan tersebut publik luas dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. “Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut,” katanya melalui keterangan resmi dikutip, Minggu (8/3/2020).

Dia mengatakan putusan itu juga menjadi penting apabila menengok pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang ditengarai menghadapi beragam persoalan. Apalagi, pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif iuran kepesertaan BPJS. “Langkah itu menimbulkan polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR RI,” katanya.

Pengelolaan program JKN juga mendapat sorotan akibat defisit dan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah. Audit yang dilakukan oleh BPKP adalah dasar bagi pemerintah untuk menentukan jumlah defisit dan memberikan dana talangan.

Pada pertengahan 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga Rp 10,98 triliun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian memberi dana talangan hingga Rp 4,9 triliun. Di tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan jumlah Rp 6,12 triliun. Kementerian Keuangan kembali menyuntikkan dana talangan hingga Rp 5,2 triliun. Total dana talangan mencapai Rp 10,1 triliun.

Pada bulan November 2019, pemerintah mengatakan akan kembali memberi dana talangan hingga Rp 14 triliun. Melalui itu diketahui bahwa dana talangan kepada BPJS sedikitnya mencapai Rp 22,1 triliun. Per akhir Desember 2019, BPJS juga masih mengalami defisit sebesar 15,5 triliun.

Kendati demikian, lanjutnya, publik tidak pernah mengetahui secara detail dan rinci titik permasalahan dalam pengelolaan program JKN oleh BPJS Kesehatan. Sehingga dengan dibukanya hasil audit BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP, publik dapat benar-benar mengetahui masalah pengelolaan dan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan iuran adalah langkah yang patut. Pengawasan terhadap program JKN dapat dilakukan secara lebih seksama.

Adapun ICW mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat setelah BPKP menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan.

Atas hal-hal di atas, ICW meminta BPKP untuk mematuhi hasil putusan Komisi Informasi Pusat. BPKP mesti segera memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada ICW sebagai pemohon informasi publik. ejo, bis

baca juga :

Terima Bantuan, Pemkot Surabaya Janji Segera Distribusikan ke Warga Terdampak COVID-19

Dianggap Tak Sesuai Kesepakatan, Warga Protes Eksekusi Yang Dilakukan Pemkot

Redaksi Global News

Liga 1: Sua Bhayangkara FC, Persebaya Yakin Akhiri Catatan Negatif

Redaksi Global News