BLITAR (global-news.co.id) — Perwali penerapan new normal mulai diterapkan Pemkot Blitar di masa transisi.
Aturan di perwali tersebut dia antaranya mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Walikota Blitar Santoso menjelaskan perwali tentang new normal ini mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di bidang usaha, wisata dan tempat publik. Dalam perwali tersebut tertulis aturan agar pengelola di bidang yang dimaksud untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan COVID-19.
“Aturan sudah jelas. Dalam perwali itu diatur sanksi bagi masyarakat yang masih mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan, misalnya tidak memakai masker, berkerumun dan lainnya. Bentuk sanksinya bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan masyarakat,” ungkap Santoso, Kamis (2/7/2020).
Santoso menambahkan, sanksi tak hanya diberlakukan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi juga berlaku bagi tempat usaha yang tidak menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan sesuai dengan SOP yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Teguran sebanyak 3 kali akan diberikan kepada tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan. Jika pengelolanya bandel, maka akan diberlakukan sanski penutupan sementara. Sedangkan, sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial, mulai dari bersih-bersih fasilitas umum hingga diminta push up. Upaya ini untuk memberikan efek jera, dan mendisiplikan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. tut
berita selanjutnya