Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Evaluasi 96 Lembaga, Menpan Tegaskan Bisa Dibubarkan Jika Tak Ada Urgensinya

Menpan RB Tjahjo Kumolo

JAKARTA (global-news.co.id) —
Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap 96 lembaga pemerintah. Di mana lembaga-lembaga tersebut ada yang dibentuk berdasarkan Keppres, Peraturan Pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU).
“Kemenpan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020).
Tjahjo tidak menyebut lembaga mana saja yang masuk ke dalam 96 tersebut. Dia mengakui bahwa lembaga yang dibentuk dengan UU membutuhkan waktu yang lebih lama jika dilakukan pembubaran.
“Memang yang dibentuk dengan UU proses panjang. Tapi kan boleh ada evaluasi. Sementara yang dibentuk dari PP yang bisa cepat. Kita lihat detil urgensinya dulu,” jelasnya.
Tjahjo menyebut sebelumnya pemerintah telah membubarkan 24 lembaga. Dia menjelaskan bahwa hal ini bagian dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu visi misi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebagai pembantu presiden yang harus melaksanakan visi misi presiden di bidang reformasi birokrasi, ya saya harus cepat ambil langkah,” tuturnya.
Ditanya apakah perampingan lembaga ini karena adanya teguran keras Jokowi, Tjahjo membantahnya. Menurutnya perampingan lembaga memang harus dilakukan bahkan sebelum COVID-19 ada. Seperti diketahui Presiden Jokowi sempat mengancam akan membubarkan lembaga yang tidak cepat menangani krisis COVID-19.
“Perampingan kelembagaan/komisi yang dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kementerian tidak ada hubungan dengan COVID-19. Kan penjabaran dari visi misi presiden yaitu reformasi birokrasi. Yang saya sebagai Menpan RB untuk menjabarkannya,” pungkasnya. jef, dja, ndo

baca juga :

Pengajian Akbar Muslimat NU Lampung, Khofifah Ajak Ribuan Jamaah Menguatkan NU Dalam Menjaga NKRI

Redaksi Global News

Crossing Saluran Rolak Gunungsari Digarap 2022, Solusi Pemkot Cegah Genangan di Ketintang

Redaksi Global News

Pak Basuki Bertemu Emil Dardak di Acara PPP

gas