Global-News.co.id
Indeks Kesehatan Utama

Biaya Rapid Test Tertinggi Ditetapkan Rp 150.000

Rapid test peserta UTBK di Surabaya. Pemerintah menetapkan tarif rapid test tertinggi Rp 150 ribu.

JAKARTA (global-news.co.id) — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Berdasarkan SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu, tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150.000.
“Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri,” begitu salah satu poin SE yang ditandangani Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020 saat dikutip, Selasa (7/7/2020).
Dalam poin selanjutnya disebutkan bahwa pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” bunyi poin terakhir SE.
Tarif tertinggi rapid test ini ditetapkan karena banyak dibutuhkan masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan di dalam negeri. Selama ini tidak ada standarisasi harga rapid test, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi,” tulis keterangan dalam SE tersebut. dja, sin

baca juga :

Erupsi Semeru, Pemerintah Siapkan Jaringan Listrik di Kawasan Relokasi dan Huntara

Redaksi Global News

Polri Izinkan Liga 1 dan Liga 2 Dihadiri Penonton Terbatas

Redaksi Global News

Tahun 2023, Sebanyak 24 ribu Pegawai Non-ASN di Surabaya Dipertahankan

Redaksi Global News