SURABAYA (global-news.co.id) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menerima sekitar 20 orang perwakilan driver dari Aliansi Driver Nusantara di Gedung Negara Grahadi, Jumat (10/7/2020).
Para driver ini berasal dari beberapa daerah di Jatim seperti Mojokerto, Banyuwangi, Sidoarjo, bahkan ada beberapa dari Jawa Tengah seperti Magelang dan Solo.
Kedatangan para driver ini untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19 dan SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Pintu Masuk Wilayah Bali.
Di mana dalam SE tersebut berisi kewajiban pelaksanaan rapid test pada penumpang angkutan penyeberangan yang memasuki Provinsi Bali, baik angkutan umum maupun angkutan barang, termasuk para driver ini.
Dalam aspirasinya, para driver ini meminta agar rapid test bagi para driver ini digratiskan. Alasannya, harga rapid test yang tidak murah tersebut membebani mereka terutama bila biaya tersebut ditanggung sendiri oleh mereka. Belum lagi, mereka termasuk yang melakukan perjalanan pulang pergi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wagub Jatim yang akrab disapa Emil ini mengatakan bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 6 Juli 2020, yang meminta adanya evaluasi kembali terkait SE Gubernur Bali tersebut.
Dalam surat bernomor 552/9101/113/2020 tersebut, Gubernur Jatim meminta agar Mendagri meninjau kembali Peraturan Gubernur Bali terkait kewajiban rapid test untuk awak kendaraan barang sewa/pelat kuning yang akan menyeberang ke Bali.
“Perjalanan para awak kendaraan barang ini adalah tergolong perjalanan komuter (perjalanan pergi – pulang / PP) yang di SE Nomor 9/2020 Gugus Tugas Nasional tidak mewajibkan adanya persyaratan rapid test tetapi cukup dengan alat pengukur suhu badan Thermo Gun, kecuali yang suhu badannya terdeteksi lebih dari 38°C, baru dilakukan pemeriksaan medis,” katanya.
Emil berharap, surat Gubernur Jatim tersebut segera mendapat tanggapan dan respon dari Mendagri. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Pemprov Bali.
“Kita telepon dan komunikasi dengan Bali. Kami harap ke depan segera ada langkah yang bisa mengurangi beban para driver ini. Kami harap surat Ibu Gubernur ini segera ditanggapi. Bila nanti surat Gubernur Jatim ini telah dijawab atau ada tanggapan dari pihak Gubernur Bali maka nanti akan kami update,” katanya.
Terkait aspirasi para driver terkait mahalnya harga rapid test mandiri yang tidak sesuai dengan batas tarif yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, Emil mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak terkait sehingga diharapkan segera ada kejelasan.
Ditambahkannya, di lapangan pihak dari Kementerian KKP juga telah menyiapkan fasilitas rapid test gratis bagi para driver.
“Ke depan sedang dikembangkan rapid test buatan dalam negeri, di mana Jawa Timur turut berpartisipasi melalui RSUD dr Soetomo dan Unair yang bekerjasama dengan BPPT serta jejaring perguruan tinggi. Kami harap ini bisa jadi solusi terkait rapid test supaya biayanya bisa lebih ditekan,” terangnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan driver, Supri, mengatakan bahwa kedatangan perwakilan komunitas driver ini untuk meminta agar mereka tidak dibebani biaya rapid test, sebagai salah satu syarat untuk menyebrang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk Bali. Mereka minta agar pemerintah memberikan fasilitas tapid test gratis.
“Pada dasarnya kami rekan-rekan driver bersedia atau tidak keberatan melakukan rapid test. Namun yang berat bila kami dikenakan biaya rapid test. Karena biaya tes ini ada yang Rp 280 ribu bahkan lebih. Ini yang membebani kami melihat penghasilan kami apalagi di tengah pandemi seperti ini dapat order saja sudah Alhamdulillah,” katanya. tis, fan