JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir tersebut tertulis, mulai 25 Mei mendatang perusahaan pelat merah akan beroperasi secara bertahap.
Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga membenarkan surat ederan tersebut. Namun, surat ederan itu berlaku jika wilayah tersebut sudah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun jika masih PSBB, BUMN akan tetap bekerja dirumah.
“Ini yang perlu diketahui tanggal tersebut boleh beroperasi lagi. Kalau wilayah itu masih PSBB maaf kita akan mematuhinya. Kalau wilayah itu masih PSBB itu berarti karyawan nggak boleh bekerja,” ujar Arya, Minggu (25/5/2020).
Dia melanjutkan, jika PSBB dibuka protokol ini akan berlaku pada BUMN . Namun, dia menambahkan, meski setelah PSBB operasi kegiatan seluruh perusahaan BUMN tetap akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Jadi, (usia) 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja. Protokol kesehatan yang boleh bekerja ini kalau PSBB sudah berjalan,” jelasnya.
Untuk fase pertama pada 25 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan sektor industri dan jasa BUMN bisa membuka kembali operasionalnya. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel bisa buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.
Adapun BUMN yang termasuk kategori industri dan jasa adalah Pabrik/Pengolahan PT Balai Pustaka (Persero), PT Barata Indonesia (Persero) PT Batan Teknologi (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Bio Farma (Persero), PT Dahana (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Garam (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indofarma (Persero) Tbk.
Kemudian, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kimia Farma (Persero) Tbk, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT LEN Industri (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), PT Pindad (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, PT Primissima (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Semen Kupang (Persero).
Sedangkan fase kedua yakni pada 1 Juni 2020 giliran pembukaan sektor industri jasa dan ritel seperti mal, restoran dan hotel. Pembukaan bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, fase ketiga pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor jasa wisata dan sektor jasa pendidikan sesuai kondisi dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
Lalu, evaluasi fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau
kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal baru. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat. jef
berita sebelumnya
berita selanjutnya