Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Jelang PSBB, Ketua DPRD Surabaya Minta Sosialisasi Harus Cepat dan Masif

 

Adi Sutarwijono

SURABAYA (global-news.co.id) – Jelang penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono meminta Pemkot Surabaya segera melaksanakan sosialisasi dengan cepat dan intensif, serta masif ke masyarakat.
Karena menurutnya, masyarakat perlu mendapat penjelasan, apa itu PSBB berdasar Perwali No 16  Tahun 2020. “Mulai kapan berlangsung penerapan PSBB, sampai kapan? Apa saja hak dan kewajiban masyarakat? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar? Semua itu harus dilakukan mulai sekarang,” katanya, Sabtu (25/4/2020).
Dalam sosialisasi itu, kata politisi PDIP ini, juga perlu ditekankan 3 kata kunci di masa pandemi COVID-19, yakni tetap di rumah (stay at home), pakai masker, dan jaga jarak (social distancing dan physical distancing).
“Itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan individu-individu dan keluarga,” jelas Adi.
Tidak hanya itu, Adi juga mengatakan  perlu juga dijelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan izin.
“Law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB,” tandasnya.
Adi menegaskan bahwa sosialisasi itu setidaknya mencakup hal-hal dasar, serta praktis, yang orang awam pun bisa mencerna. Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo dan Madura.
Adi juga berpesan agar sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalkan dengan menyebar potongan-potongan poster dan video, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik.
Adi menyebut sosialisasi harus berlangsung masif, karena menurutnya melibatkan seluruh jaringan pemerintahan, jaringan sosial dan jaringan ekonomi, hingga ke level RT / RW, hingga komunitas-komunitas hingga pribadi-pribadi warga di setiap rumah.
Adi meminta agar pelaksanaan sosialisasi terus dilakukan, baik sebelum penerapan PSBB maupun selama penerapan PSBB. Juga perlu diterangkan pada publik tentang fasilitas komunikasi yang tersedia dan fasilitas kesehatan, yang mudah dijangkau masyarakat selama diberlakukan PSBB. Ini penting. Karena untuk mengantisipasi jika selama pemberlakuan PSBB terdapat kasus-kasus atau persoalan di masyarakat.
Prinsipnya, lanjut Adi, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi, sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran virus corona (COVID-19).
Harus disadari bahwa Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yang biasa.
“Ini berbeda dari Perwali-perwali lain. Karena dibuat dibuat dalam waktu cepat, dan harus lekas-lekas diterapkan. Mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. Meski telah diundangkan Pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti dan memahami produk hukum itu,” ujarnya.
Menurutnya keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan,  juga harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikan pandemi COVID-19. pur

baca juga :

Liga 3, Laga Persedikab Kontra Maluku FC Berakhir Ricuh

Redaksi Global News

Vaksinasi ASN Pemkab Sumenep Baru Capai 52,6 Persen

Redaksi Global News

Erupsi Semeru, PLN Gelontor Rp5 Miliar Bangun Jaringan Listrik di Hunian Penyintas

Redaksi Global News