JAKARTA (global-news.co.id) – Izin edar produk farmasi yang mencakup obat-obatan kini berada di tangan Kementerian Kesehatan lagi, setelah selama ini dipegang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perubahan izin edar itu disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Gedung Kemenkes Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dikatakan, beberapa waktu lalu dirinya sudah bertemu dengan Kepala BPOM. Dan BPOM sudah sepakat dengan adanya izin edar yang dipegang Kemenkes. Seluruh obat, termasuk obat tradisional, izin edar akan berada di Kemenkes.
Penarikan perizinan dari BPOM itu sudah sesuai dengan aturan PP dan UU di mana surat izin edar seharusnya berada di Kementerian Kesehatan. “Jadi, beliau (Kepala BPOM) sudah rela hati (izin edar obat di Kemenkes). Enggak akan konflik kok. Karena yang namanya izin edar obat sesuai peraturan undang-undang dipegang Kemenkes. Baik izin edar obat–obatan medis dan tradisional,” tambahnya.
Terawan mengungkap, izin edar obat itu dari awal memang dipegang Kemenkes. Tapi karena suatu hal, yang tidak bisa disebutkan Terawan, BPOM kemudian yang menangani.
Nantinya, kunci izin edar obat akan berada di tangan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes. Ketika izin edar obat sudah keluar, peran BPOM yang mengambil kendali.
“BPOM nanti tinggal mengawasi saja, apakah pihak perusahaan atau pengelola obat yang bersangkutan sudah benar perilakunya. Artinya, sudah tepatkan mereka memproduksi obat secara benar dan sesuai prosedur keamanan yang tepat,” ujar Terawan.
Salah satu fokus pemerintah untuk menurunkan harga obat adalah mendorong investasi. “Namun gagasan tersebut masih sulit diwujudkan jika perizinan edar obat masih sering terkendala. Apa gunanya jika izinnya memakan waktu berbulan-bulan, itu yang kita pangkas dengan deregulasi,” kata Menkes.
Dengan adanya penataan ulang regulasi industri farmasi dan alat kesehatan, Menkes Terawan optimistis harga obat di pasaran akan turun.ret