Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

Gayus Terima Remisi 6 Bulan dari KemenkumHAm

KemenkumHAM memberikan remisi kepada tersangka Gayus Tambunan selama enam bulan.

JAKaRTA (global-news.co.id)-Masihkah ingat nama Gayus Halomoan P Tambunan, terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi dan pemalsuan paspor, yang sempat menggegerkan dunia hukum Indonesia. Bagaimana tidak, meski dirinya ditahan, tapi masih saja bebas berkeliaran di luar tahanan.

Bahkan beberapa kali Gayus sempat tertangkap kamera sedang liburan di luar negeri, maupun sedang asyik menonton sebuah pertandingan olahraga di Indonesia. Seakan-akan memperlihatkan jika hukum bisa dibeli.

Namun mantan PNS Ditjen Pajak ini tetap juga tertangkap dan dijebloskan lagi ke penjara. Kini Gayus menjalani pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor, dan saat ini Gayus harus menjalani sisa masa tahanan hingga 21 Agustus 2035.

Hal ini seiring dengan diberikannya remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) kepada Gayus dengan pengurangan masa tahanan selama enam bulan. “Gayus dalam remisi enam bulan,” kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun.

Di tempat terpisah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, pemberian remisi kepada Gayus, karena mau bekerja sama penegak hukum sebagai Justice Collaborator. “Dia kan JC (Justice Collaborator), dia kan sudah di JC,” ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Yasonna menjelaskan pemberian remisi Gayus sudah berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999. PP tersebut tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hal warga binaan pemasyarakatan. “Oh dia tidak masuk PP 99 (PP 99/20212), berarti PP yang di bawahnya,” kata Yasonna.

Terkait pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan oleh Gayus, seperti kabur dari penjara untuk menonton pertandingan olah raga tennis. Itu bukan suatu masalah, karena sudah dihukum dan lebih dari satu tahun. “Dia sudah dihukum. Dia sudah lewat register F-nya (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) 1 tahun,” ucap dia.

Pemberian remisi terhadap Gayus juga mendapat perhatian Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, remisi yang diberikan kepada Gayus cukup layak, karena dia berkelakuan baik di penjara “Ya itu kan hak Menkumham untuk memberikan atas kelakuan baik, yang diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara,” kata JK di gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).

Sebelumnya pada Januari 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Gayus Tambunan, dari 31 tahun menjadi 29 tahun penjara. MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam vonis Peninjauan Kembali (PK) Nomor 66 PK/Pid.Sus/2016 yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (17/1/2017). Total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya dari tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah.

Rinciannya, kasus pemalsuan paspor dihukum 3 tahun penjara, kasus penggelapan pajak I dihukum 12 tahun penjara, kasus penggelapan pajak II dihukum 8 tahun penjara, dan kasus pencucian uang dihukum 6 tahun penjara. * dtk, kcm

baca juga :

Arumi Semangati UKM untuk Ekplorasi Potensi Produk Daerah

Pelatih Anyar Persela Akui Sudah Jalin Komunikasi dengan Pemain Incaran

Redaksi Global News

Lengkapi Pemain Asing, Persib Rekrut Bek Kiri Daisuke Sato