SURABAYA(global-news.co.id)-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tampaknya bakal mati-matian mempertahankan aset Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I di Jalan Raya Ketabang. Hal ini terlihat dalam sidang lanjutan perkara perdata yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/5/2017).
Dalam sidang tersebut, Pemkot menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Dr Harun sebagai saksi fakta. Sebab, Harun dulunya pernah sekolah di SDN Ketabang.
Dihadapan majelis hakim, Harun menegaskan, dirinya sekolah di SDN tersebut pada tahun 1960. Rumahnya juga hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari sekolah tersebut. Sejak dulu, Harun menyebut sekolah yang dulu pernah bernama SDN Ambengan ini merupakan sekolah teladan.
Seusai sidang, Harun mengaku, bersedia menjadi saksi fakta karena tergerak secara moral agar sekolah tersebut terus ada, untuk menjalankan fungsinya sebagai tempat pendidikan dasar bagi anak-anak. Dia mengaku kaget begitu tahu SDN Ketabang I kini tengah digugat perorangan.
“Sebagai warga negara Indonesia, orang Surabaya dan mantan kepala dinas pendidikan, saya punya kepedulian moral yang tinggi. Ini jadi tanggung jawab saya sebagai warga negara untuk bercerita di depan pak hakim perihal apa yang saya alami dan saya rasakan, saya ceritakan,” ujar Harun.
Harun mengaku bangga pernah bersekolah di sekolah tersebut. Karena memang, sejak dulu, SDN Ketabang menjadi sekolah teladan dan kini menjadi SDN favorit. Dia berharap, sekolah tersebut terus berjalan sebagaimana mestinya untuk menjalankan fungsi membina masyarakat (anak-anak).
“Sekolah ini sudah menghasilkan output luar biasa. Alumninya Anda tahu (banyak yang berhasil–salah satunya mantan Wakil Presiden Try Soetrisno). Ini sekolah teladan, karena itu sayang kalau SD ini tidak ada. Saya pribadi berharap jangan sampai ganti status (jangan sampai lepas),” sambung Harun.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, pada sidang berikutnya, Pemkot akan menghadirkan saksi-saksi fakta lainnya, yang bisa menguatkan posisi Pemkot agar aset tersebut tetap menjadi milik Pemkot. Termasuk juga kuasa hukum dari Bagian Hukum dan Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah, serta mengajukan bukti tambahan berupa buku induk (siswa) di sekolah itu.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi fakta sebanyak mungkin untuk menguatkan posisi Pemkot, bahwa aset ini memang benar-benar asetnya Pemkot. Ini kami masih mencari (saksi fakta) yang lebih sepuh dari pak Harun, kami masih dibantu,” ujar Ira.
Dihadirkannya saksi-saksi fakta yang sangat paham kisah dan kondisi sekolah tersebut, disebut Ira sebagai bukti Pemkot sangat serius untuk mempertahankan asetnya. Apalagi, sekolah tersebut sejarahnya panjang.
Ira bahkan menyebut sejarahnya dimulai pada tahun 1932 ketika masih bernama ELS (Europe Letter School). “Ini Bu Risma (Wali Kota Surabaya) juga tengah giat-giatnya mensertifikatkan aset-aset Pemkot,” sambung Ira. (pur)