SURABAYA (global-news.co.id) – Akibat menjalankan bisnis prostitusi on line, ASR (20), warga Jalan Putat, Surabaya, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Gadis 20 tahun ini juga nekad membandrol temannya sendiri, PA (19), warga Jalan Pakis senilai Rp 800 ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan pihaknya di salah satu hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua unit handphone (HP) merk Samsung dan Venera, satu lembar bill hotel serta uang tunai Rp 500 ribu.
“Tersangka ini menawarkan korban ke pria hidung belang melalui beberapa Grup Facebook (FB) yang diikutinya,” kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (3/2).
Selain membandrol korban, lanjut Shinto, tersangka juga mengunggah foto dirinya ke Grup FB dengan caption: Open BO 800 2 jam Exclude Wajib Chaps No Anal.
Tersangka dengan nama akun: Shegkk Phesegkk Chienounasanghek (Kincil) ini, juga menjadi member di beberapa Grup FB, termasuk Grup WP Surabaya Real Pecinta Lendir.
Di grup media sosial tersebut, tersangka dan koran mengaku bisa melayani threesome. “Untuk transaksinya, dilakukan tersangka melalui BBM. Setelah deal, tersangka dan korban janjian dengan pemesannya di hotel yang sudah disepakati,” lanjut Shinto.
Untuk sekali kencan, masih kata Shinto, tersangka memasang tarif Rp 800 ribu. “Uang hasil melayani lelaki hidung belang ini, dibagi sama rata. Tersangka mendapat Rp 400 ribu, korban juga mendapat jumlah sama,” katanya lagi.
Sementara tersangka mengaku nekat menggeluti bisnis esek-esek via FB ini karena butuh uang. Dan kebetulan, korban yang dikenalnya sejak 2014 silam, juga mengaku sama-sama butuh uang.
Karena masalah ekonomi itulah, akhirnya keduanya sepakat menjadi wanita panggilan. Dan memasarkan tubuh mereka melalui akun FB milik tersangka. Hingga ditangkap polisi, tersangka dan korban sudah tiga kali melayani threesome.
“Saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan ingin membantu orang tua. Akhirnya menawarkan diri untuk bisa dibooking ke luar (hotel). Bahkan sudah tiga kali threesome,” aku tersangka.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.(rdl)