Global-News.co.id
Jogja Solo

Retribusi Elektronik Diujicobakan di Pasar Gede dan Pasar Gilingan

GN/Istimewa Layanan retribusi elektronik di Solo salah satunya akan diterapkan di Pasar Gede.
GN/Istimewa
Layanan retribusi elektronik di Solo salah satunya akan diterapkan di Pasar Gede.

SOLO (Global News)-Kebocoran pungutan retribusi pedagang pasar di Kota Solo yang mengancam pendapatan asli daerah (PAD), akan diatasi dengan penerapan pungutan non-tunai melalui retribusi elektronik atau e-Retribusi. Rencananya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengujicobakan sistem baru tersebut di dua pasar, yakni Pasar Gede dan Pasar “Ngudi Rejeki” Gilingan, Rabu (10/8/2016).

Dalam pelaksanaan pungutan retribusi non-tunai tersebut, Dinas Pengelola Pasar (DPP) Pemkot Solo akan menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank kolektor retribusi menggunakan perangkat dari bank pelat merah itu. Sistem baru e-Retribusi tersebut, saat ini sudah dalam tahapan sosialisasi kepada pedagang pelaksanaannya diawali di “Pendapi Gede” Balai Kota Solo, pada Selasa (2/8/2016) siang.

“Sistem baru itu diujicobakan dulu. Setelah sebulan akan dievaluasi dan resminya e-Retribusi baru akan diterapkan bulan September,” ujar Kepala DPP Kota Solo, Subagiyo.

Menurut Subagiyo, dua pasar sasaran ujicoba e-Retribusi memiliki karakteristik berbeda. Setelah pelaksanaan berjalan baik, rencananya sistem itu akan dikembangkan ke seluruh pasar tradisional di Kota Solo pada 2017 mendatang.

Menyinggung latar belakang penerapan sistem e-Retribusi bagi pedagang pasar, kata Subagiyo, merupakan upaya pemkot menata manajemen penarikan retribusi daerah. Sasaran akhirnya untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Sistem e-Retribusi lebih efektif dan efisien dibanding sistem manual yang berlaku selama ini,” jelasnya.

E-Banking Business and Sales Development Department Head Service Quality Network and Elektronic Banking Division PT. BTN (Persero) Tbk, Dopo Lastiyomo mengungkapkan, dengan penerapan sistem pemungutan retribusi secara elektronik semua transaksi akan tercatat dalam sistem perbankan dan Pemkot. Hal itu akan dapat meminimalisir kebocoran pendapatan dan praktik pungutan liar (pungli). Bahkan, melalui sistem tersebut bisa diketahui tunggakan retribusi setiap pedagang, berikut hasil penarikan retribusi setiap harinya.

“Semua transaksi akan tercatat secara di sistem perbankan. Pedagang tidak lagi membayar cash money, tapi tinggal gesek,” tuturnya.

Mekanisme e-Retribusi yang akan diterapkan terhadap pedagang pasar, yakni setiap pedagang harus membuka rekening tabungan di BTN. Selanjutnya pedagang akan menerima kartu e-money. Kartu tersebut digunakan untuk pembayaran retribusi dengan sistem gesek. Petugas pemungut retribusi akan menarik retribusi menggunakan mesin elektronic data capture (EDC) atau gesek debet.

Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Gede, Wiharto, menyambut baik rencana pemkot tersebut. Namun, dia mengingatkan, kendala yang bakal dihadapi dalam penerapan sistem tersebut adalah persoalan pungutan retribusi bagi pedagang yang memiliki lebih dari satu kios atau los. Dia minta masalah itu diantisipasi dan kepemilikan kios maupun los diharapkan sinkron dengan database Pemkot Solo. (Tok Suwarto)

baca juga :

Nobar Bola Indonesia-Thailand, Gibran Rakabuming Ajak Masyarakat Pakai BNI

Gairah Menjelang Tahun Baru Imlek di Kota Solo

Redaksi Global News

Museum Radya Pustaka Tak Bisa Bayar Gaji Karyawan

Redaksi Global News