SURABAYA (Global News)-Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk ketiga kalinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Senin (28/3/2016). Namun Ketua Kadin Jatim tersebut, dipastikan tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Hari ini yang pasti Pak La Nyalla tidak akan datang,” kata Ahmad Riyadh, kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Senin (28/3/2016). Seperti panggilan pertama dan kedua, La Nyalla tak hadir dengan alasan menunggu proses praperadilan kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Sidang praperadilan itu akan digelar Rabu (30/3/2016) besok. Untuk melakukan uji materi keabsahan mengenai penetapan klien saya sebagai tersangka,” ujar Ahmad Riyadh.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Maruli Hutagalung berharap La Nyalla Mahmud Mattalitti memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus. “Akan kita tunggu sampai sore nanti. Jika tidak datang, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” ujar Maruli.
Menurut Maruli, penjemputan paksa itu juga sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Apabila, memang tidak kooperatif. “Kasus ini bukan urusan Kejati saja, tapi juga sudah tingkat Kejagung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, meski Nyalla tak hadir, namun kasus ini tetap akan berjalan. “Kasus tetap jalan, meski tersangka mengajukan praperadilan,” kata Dandeni Herdiana.
Sekadar diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar rupiah, di tahun 2012 dengan menggunakan dana Kadin yang merupakan kucuran dana dari Pemerintah Jawa Timur. (ssn/faz)