SURABAYA (Global News)-Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa Henry Josocity Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam kasus pembangunan Pasar Turi Baru. Henry pun mengaku siap menghadapi perkara tersebut.
Henry mengaku tidak mementingkan mengenai status tersebut.
“Yang saya pikirkan lebih penting adalah pedagang, bagaimana bisa berjualan di dalam,” kata Henry Josocity Gunawan dalam keterangan pers di kantornya Jalan Kupang Indah, Senin (22/2/2016).
Kuasa Hukum Henry Josocity Gunawan, Liliek Djaliyah menyatakan siap menghadapi dan mematuhi proses hukum yang berlaku. “Sebenarnya perkara ini lemah. Karena, dimana letak dikatakan sebagai penipuan dan penggelapannya” kata Liliek Djaliyah.
Disinggung mengenai penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara antara penyidik, pedagang Pasar Turi, saksi ahli dan perwakilan dari PT Gala Bumi Perkasa pada 9 Februari 2016 oleh pihak kepolisian.
Liliek Djaliyah mengakui ada pertemuan tersebut, namun dalam pertemuan itu tidak lengkap. “Benar, tapi yang ada di pertemuan gelar perkara tersebut hanya dari pihak kita, pedagang, dan penyidik. Untuk saksi ahli tidak hadir,” ujar dia.
Bahkan, Liliek menduga, saksi ahli tidak mengerti dan paham mengenai pokok persoalan kasusnya. Sehingga penilaiannya sepihak. “Selama ini dari kita belum diberi kesempatan untuk menjelaskan pada saksi ahli,” kata Liliek.
Ketika ditanya mengenai pedagang yang jadi korban penipuan dan penggelapan jumlahnya ada 4.600 pedagang, Liliek membantah. “Itu tidak benar, yang benar ada 26 orang,” ujar Liliek.
Trimoelja D Soerjadi juga sebagai kuasa hukum Henry Josocity Gunawan menambahkan dari perkataan Liliek, untuk mengenai uang Rp 20 juta, kata Liliek itu digunakan untuk pengurusan administrasi. “Uang yang dibayarkan itu tetap ada. Kalau dikatakan penggelapan tidak benar. Tapi, uang itu merupakan sebagai bentuk perjanjian untuk deposit saja,” kata Trimoelja.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum unit Harta dan Benda Polda Jawa Timur menetapkan Henry Jocosity Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi pada Jumat, 19 Februari 2016. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, ketika hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum pada 9 Februari 2016. (faz)