Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Kesehatan Koperasi dan UKM Madura Malang Raya Mataraman Metro Raya Nasional Pendidikan Politik Sosok Sport Tapal Kuda

Komisi E DPRD Jatim Akan Prioritaskan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mengatakan Komisi E Akan Prioritaskan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mengatakan Komisi E Akan Prioritaskan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

 

Jatim – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan memprioritaskan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja pada masa sidang pertama tahun 2016.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim di DPRD Jatim, Rabu (6/1) mengatakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah resmi diberlakukan namun regulasi untuk memproteksi tenaga kerja asing masuk Indonesia khususnya Jawa Timur belum ada, sehingga dikhawatirkan tenaga kerja lokal menjadi penonton di negeri sendiri.

“Raperda perlindungan tenaga kerja akan jadi prioritas Komisi E untuk dibahas pada masa sidang pertama tahun 2016,” ujarnya.

Menurutnya, serbuan tenaga kerja asing bukan isapan jempol belaka. Bahkan berdasarkan data Disnakertransduk Jatim jumlah tenaga kerja asing yang sudah masuk ke Jatim sekitar 14 ribu orang. Ironisnya lagi, jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2016 diperkirakan bertambah banyak, lantaran banyak pengusaha yang melakukan efisiensi akibat kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Pengusaha juga mengancam akan mempekerjakan tenaga kerja asing khususnya dari Cina karena mereka mau digaji dibawah UMK. Kalau tidak ada regulasi tegas, kami khawatir Jatim akan diserbu tenaga kerja asing, ” ungkap politisi asal Fraksi PAN Jatim.

Pertimbangan lainnya, kata SuliĀ  sesuai dengan Mutual Recognition Agreement (MRA), tenaga kerja asing yang bebas bekerja di negara-negara Asean hanyalah mencakup 8 sektor yaitu akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata. “Tapi faktanya banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diluar 8 sektor itu. Karena itu kami akan minta Disnakertransduk Jatim membuat laporan terkait kualifikasi tenaga kerja asing, ” bebernya.

Tidak menutup kemungkinan, sebelum pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja dimulai, Komisi E juga akan sidak ke beberapa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Seperti yang banyak dijumpai di Mojokerto, Gresik, Sidoarjo maupun Surabaya.

“Masukan ini nantinya diperlukan untuk upaya memasukkan penguasaan bahasa Indonesia dan bahasa lokal dalam Perda Perlindungan Tenaga Kerja,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi E, Achmad Silahuddin mendorong pemerintah provinsi meningkatkan standar dan kompetensi tenaga kerja lokal melalui program sertifikasi profesi dan peningkatan sarana Balai Latihan Kerja (BLK). Bahkan kualitas Perguruan Tinggi di Jatim yang memiliki fakultas mencetak tenaga ahli di 8 sektor MRA juga perlu ditingkatkan agar mudah terserap pasar kerja.

“Di Indonesia baru Universitas Indonesia yang mampu menembus 100 besar perguruan tinggi di Asia, jadi ini juga harus jadi perhatian penyiapan SDA yang berkualitas,” ujar Ahmad Silahuddin politisi asal Fraksi PPP.

Oleh karena itu pihaknya juga berharap pemerintah pusat dan DPR RI segera merevisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada. Terlebih Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya membuat Permen No. 72 tahun 2015 tentang Pengupahan. Padahal tantangan riil adalah serbuan tenaga kerja asing.

“1/3 penduduk Asean itu ada di Indonesia dan Jatim terbesar kedua setelah Jabar. Kalau pemerintah pusat tak segera merevisi UU Ketenagakerjaan kami khawatir pekerja lokal bisa tergusur oleh tenaga kerja asing karena kepentingan kaum pemodal (kapitalis),” ujarnya.

baca juga :

Menaker Akui Didatangi Perusahaan Media yang Terpuruk saat Pandemi

Redaksi Global News

Soal Pelayanan BPJS di Surabaya, Komisi D Beri Masukan Buku Petunjuk

Redaksi Global News

ALAS Era 70-80 Gelar Gowes Kemerdekaan

gas