
MADIUN (global-news.co.id) – PT. KAI Daop 7 Madiun melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (perdatun) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Kantor Daop 7 Madiun pada Selasa, 1 Juli 2025
Vice President PT. KAI Daop 7 Madiun, Suharjono mengungkapkan sinergi ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh PT. KAI Daop 7 Madiun.
” Kerjasama ini menjadi salah satu upaya mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi resiko terkait hukum.” ungkap VP. Suharjono
Selain itu, lanjutnya kerjasama ini untik mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum lain yang berkaitan proses bisnis secara keseluruhan.
” Namun yang melatar belakangi dan menjadi poin penting dari kerjasama ini adalah khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset.” lanjutnya.
Disebut bahwa masih banyak aset negara yang masih digunakan (dikuasai) oleh warga. Khususnya yang belum ada ikatan perjanjian dengan PT. KAI.
” Ada sekitar 200 an yang belum atau tidak melalukan perpanjangan yang dulunya ada kontrak.” sebut Harjono.
Dia berharap hubungan baik tersebut dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian khususnya dalam menjaga aset dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan Indonesia.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Ahmad mengatakan pihak PT. KAI telah meminta pendampingan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (perdatun). Seperti apa bantuan hukumnya masih berproses.
” Jadi bantuan hukumnya seperti apa kami belum tahu. PT. KAI belum meberikan kuasa kepada kami.Ini masih MoU, masih ada proses lebih lanjut.” kata Oktario
Menurutnya, inti dari MoU ini adalah lebih kepada merubah tata kelola yang dulu belum tepat akan dikelola dengan yang sebenarnya sesuai perundang udangan.
” Sehingga tata kelola ini dapat mengembalikan aset-aset negara yang saat ini mungkin dalam penguasaan warga.” pungkasnya. (her)