
KOTA MADIUN (Global-News.co.id) – Polres Madiun Kota selama Operasi Sikat Semeru 2025 berhasil mengungkap beberapa kasus dan mengamankan sejumlah tersangka. Hal ini disampaikan konferensi pers di Gedung Soenaryo Mapolres Madiun Kota pada Kamis (13/11/2025).
Kapolres Madiun Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu. Agus Riadi didampingi Kasihumas, Iptu Ubaidillah mengungkapkan, dalam Operasi Sikat selama 12 hari (22 Oktober – 2 Nopember 2025) terjadi enam kasus tindak pidana dan satu kasus pencabulan di bawah umur.
“Selama operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengamankan enam tersangka Ops Sikat dan satu tersangka kasus pencabulan di bawah umur.” ungkap Kasat Reskrim, Agus Riadi.
Dia melanjutkan, enam perkara hasil Ops Sikat tersebut mulai dari pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak tiga kasus, pencurian tabung gas dan pencurian barang), dan tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Serta mengamankan tujuh orang sebagai tersangka beserta barang bukti.
“Ada sebanyak tujuh orang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Agus.
Masih menurut Kasat Reskrim, tersangka Curanmor yang diamankan adalah YTS (36) laki-laki, warga Manguharjo telah mencuri sepeda motor di Hotel Ilyasa Kecamatan Taman Kota Madiun.
Tersangka AI mencuri motor di Hotel Raya Kusuma Jl.Yos sudarso Kota Madiun dan tersangka A.R mencuri motor di Toko Buah Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
Berikutnya tersangka BDN (44) laki laki, mencuri Handphone di Toko Cantika di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan MSH mencuri tabung gas Lpg di Desa Lebak ayu Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.
Sedangkan tersangka AMH mencuri pakaian di Mall Suncity sebanyak enam buah baju dari bebagai merek.
“Adapun barang bukti yang kami amankan terdiri beberapa sepeda motor, dua buah Handphone, Pakaian dari bebagai merek,” kata Iptu Agus.
Selain tindak pidana itu, lanjut dia, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap kasus pencabulan di bawah umur yaitu tersangka A.Y laki laki 20 th alamat Kabupaten Magetan.
Dia berharap dalam Operasi Sikat Semeru ini dapat menekan angka terjadinya tindak pidana baik curanmor, maupun tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan.
“Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Madiun Kota yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pada saat yang bersamaan, juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa dua unit sepeda motor kepada pemiliknya setelah dilakukan identifikasi dokumen kepemilikan kendaraan. (hms/her)

