
SIDOARJO (global-news.co.id) – Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (28/8/2023) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pencabulan dan senjata tajam (Sajam) di dua lokasi yang berbeda.
Untuk kasus pencabulan, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiknarto Andaru Rahitomo mengungkapkan, awal kejadian pada 7 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 wib, tersangka CM dalam posisi mabuk menghampiri rumah korban U (36 tahun) yang masih tetangga di Tambak Kemerakan.
Dengan melewati pintu belakang, tersangka CM (23 tahun) warga Bibis Kec. Krian langsung masuk kamar dan rebahan di tempat tidur, dimana korban U juga sedang tidur. Lalu tersangka menyingkap daster korban dan memegang payudara korban.
Perilaku tersangka membuat korban kaget dan langsung teriak. Merasa takut, akhirnya tersangka melarikan diri. Tersangka tertangkap pada 25 Agustus 2023 di Krian.
Saat ini tersangka mendekam di jeruji besi dengan terjerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf b UURI No. 12 Th 2022 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, kasus tindak pidana senjata tajam (Sajam), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pada Sabtu (12/8/2023) diketahui beredar video di media sosial (medsos) yang menunjukkan aksi sekelompok remaja melakukan konvoi kendaraan bermotor serta kelompok anak yang berada di jalan umum di Desa Sawotratap Kec. Gedangan dengan membawa sajam.

Selanjutnya Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2023 berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku yaitu RW, YPJ (anak), dan KJC (anak), yang ketiganya tertangkap di wilayah Kec. Gedangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/8/2023) dini hari. Awalnya tersangka KJC mengirimkan pesan WA dan menelpon RW dan YPJ dengan tujuan meminta bantuan karena rumahnya yang berada di Desa Sawotratap dilempari batu oleh kelompok “TOG.SDA” (Team Orang
Galau).
Saat itu YPJ bersedia membantu dan minta dijemput di Desa Wage Kec. Taman, selanjutnya KJC dan RW berangkat menjemput YPJ menggunakan sepeda motor Nopol : L 4226 AAT.
Setelah bertemu YPJ kemudian bertiga menuju ke kos KJC, dalam perjalanan tepatnya di putar balik SPBU Aloha Gedangan bertemu kelompok “TOG.SDA” ada yang membawa senjata tajam dan mengejar para tersangka, kemudian para tersangka menuju ke tempat kos KJC.
Dengan kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (win)

