Global-News.co.id
Metro Raya Ragam Utama

Propam Polda Jatim Nyatakan Eks-Kapolsek Sukodono Langgar Kode Etik Berat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto

SURABAYA (global-news.co.id) – Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah
(Propam Polda) Jawa Timur  menyatakan eks-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Ketut Wardana melakukan pelanggaran kode etik berat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menginformasikan, dua anggota Polsek Sukodono lainnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi Satu (Aiptu), masing-masing berinisial YHP dan BS, juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat.

“Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/8/2022) malam.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut yang dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.

Di salah satu ruangan Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono Sidoarjo saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.

AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek setempat.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.

“Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Dirmanto, meski telah dilakukan gelar perkara, status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS saat ini masih terperiksa.

“Ketiganya ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim,” tutur perwira menengah Polri tersebut.

Karena perkaranya sudah menjadi konsumsi publik, Kombes Pol Dirmanto memastikan pemeriksaannya untuk menuju sidang kode etik akan dilakukan secepat mungkin. (ntr, ins)

baca juga :

Kendala Serta Hambatan Selalu Ada dalam Melaksanakan Pembangunan di TMMD

Redaksi Global News

Naik Motor Vespa, Walikota Eri Sapa Peserta Vaksin di Kebun Binatang Surabaya

Redaksi Global News

Perubahan Harga BBM Umum Rata-rata Rp 100-300 per Liter

Redaksi Global News