
BOJONEGORO (global-news.co.id) – Vaksinasi juga dilakukan pada hewan peliharaan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Itu dilakukan supaya hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, terhindar dari virus rabies. Akan tetapi, tidak semua bisa divaksin.
Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Bojonegoro, Sugiharti Sri Rahayu, menjelaskan, kriteria hewan yang dapat mengikuti vaksinasi adalah hewan usia lebih dari empat bulan, sehat dan tidak sedang hamil.
Proses skrining terhadap hewan juga berlaku. Apabila memenuhi kriteria, maka hewan tersebut langsung dapat divaksin. Setelahnya juga akan ada tahap konsultasi dengan dokter. Nanti hewan tersebut pun mendapatkan sertifikat vaksinasi hewan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, kegiatan vaksinasi ini dalam rangka memperingati hari rabies sedunia, yang jatuh pada 28 September. Dengan sasaran 250 ekor hewan.
Pentingnya penyuntikan vaksin rabies pada hewan, kata dia, sebagai antisipasi dan memaksimalkan kesehatan hewan agar bebas dari virus rabies. “Sebenarnya Jawa Timur ini sudah bebas rabies, namun kita juga perlu mengantisipasi dan mengawasi lebih lanjut agar Indonesia ini bebas virus rabies seterusnya,” ujar Rahayu, kemarin.
Disampaikan, vaksinasi ini dibuka pendaftaran secara online pada 22 September lalu. Dalam dua hari kemudian, ternyata kuota vaksin sudah penuh. Bahkan banyak masyarakat yang masih mengantre untuk mengikuti penyuntikan vaksin rabies untuk hewan peliharaannya.
Secara teknis pelaksanaan vaksinasi ada 5 sesi penyuntikan. Untuk satu sesi penyuntikan dibatasi 50 hewan yang mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
“Kita bagi 5 sesi dengan jumlah 50 hewan per sesinya. Karena melihat masyarakat sangat antusias, jadi kita meminimalisir kerumunan dengan cara tersebut. Pastinya juga kita laksanakan prokes (protokol kesehatan) yang ketat,” imbuhnya. (rno)