
MADIUN (global-news.co.id) – Proses penentuan besaran simpanan pokok (simpo) dan simpanan wajib (simwa) bagi anggota koperasi desa merah putih (KDMP) desa Durenan memiliki makna semangat 45. Hal ini disampaikan Kepala Desa Durenan saat membentuk percepatan KDMP desa Durenan, Selasa (27/5/2025)
Kepala Desa Durenan Kecamatan Gemarang Madiun, Purbo Purnomo mengungkapkan penentuan simpo sebesar seratus ribu rupaih dan simwa tujuh ribu rupiah memiliki makna folosofi semangat kemerdekaan yakni tanggal 17 bulan 8.
Seratus dimaknai angka satu dan tujuh filosofinya bila disandingkan menjadi angka satu tujuh (tujuh belas) kalau ditambahkan menjadi delapan. Maka filosofinya adalah tanggal 17 bulan delapan yang merupakan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
“Saya berharap filosofi tersebut tidak hanya simbul atau slogan saja namun lebih sebagai penyemangat para pengurus untuk membangun desa melalui koperasi.” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, proses pembentukan dan pemilihan pengurus melalui proses yang cukup lama. Mulai dari sosialisasi, penjaringan calon pengurus dan penentuan pengurus.
“Melalui musyawarah desa khusus (musdesus) ini kita sepakati dan tentukan pengurus yang melalui proses finalisasi.”. tuturnya
Terkait unit usaha, dia mengatakan banyak potensi usaha yang belum tergali dengan optimal. Seperti, Pamsimas Beji, pengelolaannya tidak maksimal. Kedepan akan dikelola oleh koperasi desa. Kemudian, unit simpan pinjam khususnya untuk pedagang yang ada di pasar desa.
“Hal ini untuk menekan gerak rentenir dari luar setiap hari pasaran.” katanya
Selain itu, koperasi akan mengelola dan menyiapkan sarana produksi pertanian (saprotan) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan petani.
” Tentunya petani harus masuk menjadi anggota koperasi..” katanya
Nantinya, semua unit-unit usaha yang ada di koperasi, akan melayani kebutuhan anggota dan masyarakat dengan harga yang terjangkau dan murah. Dengan belanja di koperasi selain harga murah dan terjangkau juga akan memperoleh keuntungan melalui melalui sisa hasil usaha (SHU)
“Maka, saya berharap nantinya semua unsur masyarakat dapat menjadi anggota koperasi.” tandasnya.
Camat Gemarang Kab. Madiun, Joko Susilo menjelaskan bahwa azas koperasi diantaranya adalah gotong royong. Artinya koperasi adalah milik bersama. Dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang dikelola oleh pengurus akan menghasilkan keuntungan.
” Tentunya kalau di awal masih kecil (keuntungannya). Namun kalau di kelola dengan baik akan menjadi besar. ” Saya yakin disini (Durenan) koperasi bisa jalan karena sudah dilakukan identifikasi sehingga tinggal jalan. Apalagi ada produk lokal yang sudah tembus pasar luar negeri.” lanjutnya ” jelas Camat Gemarang.
Menurutnya, tugas membangun desa bukan tanggung jawab kepala desa saja melainkan seluruh masyarakat. Maka, dengan memanfaatkan informasi teknologi (IT) seperti media sosial untuk menunjang usaha koperasi akan sangat bermanfaat.
“ Saat ini adalah era digitalisasi, maka kaum muda harus berkontribusi terhadap Pembangunan melaui koperasi.” pungkasnya. (her)

