
PAMEKASAN (Global-News.co.id ) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas ) Polres Pamekasan menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Jalan Stadion, Senin ( 11/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut Satlantas Polres Pamekasan memaparkan hasil razia balap liar yang dilakukan sejak Februari 2025 hingga Mei 2026, selama periode tersebut petugas berhasil mengamankan 582 unit kendaraan roda dua ( R2) yang diduga digunakan dalam aksi balap liar. Dari total kendaraan yang diamankan sebanyak 444 unit telah dikeluarkan setelah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebanyak 150 unit kendaraan lainnya masih diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Penindakan balap liar ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelaku tapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami menghimbau masyarakat khusus kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar dan lebih mematuhi aturan lalulintas demi keselamatan bersama”, kata AKP Eddi Sugiantoro didampingi KBO Lantas Polres Pamekasan IPDA Yoyok Tri Cahyono dan Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama.
Dihimbau kepada masyarakat Pamekasan yang belum diambil sepedanya di Polres, agar segera diambil sesuai tanggal tilang dan tanggal sidang dengan persyaratan membawa BPKB,STNK yang asli dan untuk knalpot brong dan ban yang kecil harus diganti standart. (roz)

