
JAKARTA (global-news.co.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta seluruh penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 mulai besok, Selasa (22/12/2020). Kebijakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada libur panjang akhir tahun. Kebijakan tersebut berakhir hingga 8 Januari 2021.
EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan, KAI menyediakan layanan rapid test antigen di beberapa stasiun mulai hari ini, Senin (21/12/2020). Harganya dipatok Rp105.000. “Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” ujar Dadan, Senin (21/12/2020).
Untuk tahap awal, kata Dadan, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng dan Surabaya Pasar Turi.
Namun, Dadan mengingatkan kepada calon penumpang untuk datang lebih awal karena proses rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi. Dadan pun mengimbau masyarakat untuk melakukan tes satu hari sebelum keberangkatan agar terhindar dari keterlambatan apabila dilakukan di hari keberangkatan.
Dadan menjelaskan hasil rapid test antigen negatif harus ditunjukkan sebagai syarat untuk naik kereta api. Aturan itu merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor 23 tahun 2020. “KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Dadan.
Dia mengatakan, penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang berlaku paling lama tiga hari (H-3) sebelum hari keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang wajib menunjukkan rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif dengan masa berlaku paling lama 14 hari sebelum hari keberangkatan. jef, ine

