Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Giatkan Pengawasan, Kanwil DJP Jatim I Kejar Target Rp 56,3T

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Max Darmawan, didampingi Kabid P2 dan Humas DJP Jatim, Lusi Yuliani (kiri), menyerahkan penghargaan pada wartawan yang aktif memublikasikan dan menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat, Jumat (31/7/2026).

SURABAYA (Global-News.co.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I akan terus menggiatkan pengawasan pada Wajib Pajak terkait upaya pemenuhan target pajak yang diemban.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Max Darmawan mengungkap, pada tahun ini pihaknya yang memiliki wilayah kerja seluruh Kota Surabaya, mendapatkan tugas mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 56,3 triliun. “Realisasi target sampai dengan kemarin, minus hari ini ya, sudah tercapai 51%. Kami terus berupaya mencapai 100% di akhir tahun,” ujarnya usai menutup kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan bertema Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi, Jumat (31/7/2026).

Untuk memenuhi target itu, lanjut Max, pihaknya akan lebih menggiatkan pengawasan sebagai tindakan law enforcement. Ini dimulai dari yang paling soft dengan mengirim SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). SP2DK yang dijuluki “surat cinta” ini untuk meminta klarifikasi pada wajib pajak (WP) terhadap kewajiban perpajakannya yang belum terpenuhi. “Bila WP sudah memenuhi dengan melakukan pembetulan SPT dan membayar bagi yang kurang bayar ya cukup sampai di situ,” terangnya.

Akan halnya WP yang tidak kooperatif secara ekskalatif akan dilakukan pemeriksaan yang dilakukan di semester 2.

Max juga mengungkap perolehan DJP Jatim I berdasar klasifikasi laporan usaha (KLU) terbesar yaitu lebih dari 30% berasal dari industri pengolahan, khususnya tembakau, industri rokok. Yang kedua dari perdagangan yang terkait industri pengolahan. “Di samping tentunya administrasi pemerintahan yang juga menyumbang penerimaan pajak yang besar,” katanya.

Ditegaskan, pajak menjadi tulang punggung negara dalam hal ini melalui APBN. Lebih dari 50% penerimaan negara disumbang oleh pajak. Dan ini menjadi tugas DJP agar APBN menjadi sehat.

Media massa, lanjut Max, memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi perpajakan kepada masyarakat.
“Media memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi perpajakan yang akurat, berimbang, edukatif, dan mudah dipahami. Melalui Kelas Pajak Wartawan ini, kami berharap pemahaman insan media mengenai layanan serta ketentuan perpajakan semakin kuat sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat semakin tepat dan relevan,” ujar Max

Kelas Pajak kali ini menghadirkan dua materi “PDKT dengan DJP” dan “Wartawan Melek Pajak”. Materi pertama membahas standar operasional prosedur (SOP) dan prosedur layanan di lingkungan DJP sedang materi kedua membahas hak dan kewajiban perpajakan wartawan.

Melalui penyampaian kedua materi tersebut, peserta diharapkan semakin memahami mekanisme pelayanan DJP, prosedur memperoleh informasi perpajakan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.(ret)

 

baca juga :

Butuh KUR Tapi Waktu Terbatas? BNI Buka Layanan KUR dan BWU di Hari Libur

gas

Pelindo III Boyong Penghargaan 6th UNS SMEs SUMMIT and AWARDS 2017

Redaksi Global News

Simulasi Capres 2024, Ganjar-RK Ungguli Prabowo-Puan atau Anies-AHY

Redaksi Global News