Global-News.co.id
DPRD Jatim Utama

DPRD dan Pemprov Resmi Sahkan Raperda APBD Jatim 2026 Jadi Perda

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf dan Wakil Ketua DPRD Jatim bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur, Emil Elestianto Dardak menandatangani persetujuan Raperda APBD 2026 menjadi Perda. (Dok. Sekwan DPRD Jatim)

 

SURABAYA (Global-News.co.id) –  Rapat Paripurna DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sabtu (15/11/2025), secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak, dan dihadiri wakil ketua DPRD I, Deni Wicaksono, Wakil Ketua DPRD II, Hidayat, Wakil Ketua III, Blegur Prijanggono, Wakil Ketua DPRD IV, Sri Wahyuni, serta Anggota DPRD Jatim. Turut hadir, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Adhy Karyono.

Sebelum dilakukan pengesahan, sembilan fraksi DPRD Jatim menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda APBD 2026. Dalam kesempatan itu Musyafak menegaskan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui rancangan Perda tersebut.

“Kesimpulan ini menjadi dasar penetapan Raperda APBD Jatim 2026 menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Jatim.

Musyafak menjelaskan bahwa seluruh saran dan masukan fraksi akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.

Berdasarkan data Sekretariat DPRD Jatim, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2025 tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Sementara struktur APBD Jatim 2026 sendiri meliputi :
-Pendapatan Daerah sebesar Rp26,3 triliun,

-Belanja Daerah sebesar Rp27,2 triliun, dan

-Pembiayaan Daerah sebesar Rp916,7 miliar.

-Serta keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 15 November 2025.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, bahwa rapat paripurna ini menandai salah satu tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yaitu pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

“Proses ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan yang intens, dinamis, dan konstruktif antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur, yang diawali dari penyampaian Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga sampai dengan tahapan persetujuan bersama ini,” kata Gubernur Khofifah.

Gubernur mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.

“Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (kmf/ADV)

baca juga :

Naik Motor, Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Jatim Tinjau Kesiapan Natal di Gereja Surabaya

Redaksi Global News

Penjaga Masjid se-Surabaya Bakal Terima Insentif Rp400 Ribu Per Bulan

Menteri Wihaji Soroti Laju Pertumbuhan Penduduk di Jatim yang Masih Timpang

gas