
MADIUN (Global-News.co.id) – Pemerintah Kabupaten Madiun melaksanakan sosialisasi Perbup. 18/2026 terkait tata kelola keuangan di tingkat desa yang difasilitasi BPKAD di ruang Eka Kapti Puspem Kabupaten Madiun pada Kamis (15/10/2026).
Sosialisasi tersebut menargetkan transparansi total serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi (fraud) dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa.
Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, menegaskan bahwa lahirnya Perbup Nomor 18 Tahun 2026 merupakan langkah korektif sekaligus preventif atas sejumlah catatan evaluasi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Inspektorat.
Regulasi ini mengatur secara menyeluruh tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, penyaluran, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi (monev) BKK Desa.
” Kami ingin memastikan BKK dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada lagi pelanggaran regulasi,” ujar Bupati Madiun.
Menurutnya, dalam Perbup. ini terdapat sejumlah poin krusial antara lain: Integrasi Sistem: Seluruh alur perencanaan hingga penganggaran BKK wajib terhubung dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Standarisasi Harga: Penentuan harga satuan barang dan jasa wajib merujuk pada regulasi resmi dan pedoman BPK demi mencegah manipulasi spesifikasi material pengerjaan fisik di lapangan.
” Kepala Desa wajib menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maksimal dua bulan setelah kegiatan selesai. Dan pengawasan di lapangan diperketat untuk menjamin kualitas bangunan atau proyek fisik sesuai dengan dokumen perencanaan.” ujarnya.
Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi menambahkan Perbup ini dirancang sebagai benteng untuk menutup ruang praktik markup anggaran secara sepihak.
“Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah batas harga tertinggi, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib disusun berdasarkan survei harga lokasi dan waktu yang akuntabel,” tambah Wabup. Purnomo Hadi.
Lebih lanjut dibeberkan, dalam Perbup tersebut, mekanisme Skema Pencairan dilakukan 2 Termin: Termin I sebesar 40% dan Termin II sebesar 60%. Termin II baru bisa dicairkan setelah proyek fisik rampung 100%, lulus uji fungsi, serta ditandatanganinya berita acara penerimaan.
Biaya operasional (seperti rapat, honor TPK, dan prasasti) dibatasi maksimal 5% dari total anggaran.
Sedangkan untuk Pengelolaan SiLPA maksimal 30% wajib disetor ke Rekening Kas Umum Desa (RKUD) dan menjadi dana masuk yang dapat dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya.
” Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertanggung jawab atas pengerjaan fisik dan bukti belanja, sedangkan Kepala Desa memegang tanggung jawab mutlak secara formal dan material, BPD menjalankan fungsi pengawasan, sementara Camat memberikan rekomendasi kelayakan.” beber Wabup.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melakukan pendampingan hukum dengan mengedepankan tindakan pencegahan.
Melalui program unggulan “Jaga Desa”, Kejari Kabupaten Madiun berkomitmen mendampingi aparatur desa dalam tata kelola administrasi. Harapannya, target Zero Fraud (nol kecurangan) dapat terwujud, sehingga para kepala desa dan perangkatnya dapat bekerja secara nyaman, tenang, dan transparan tanpa rasa takut selama taat pada regulasi
“Dana yang dikelola adalah uang negara dan uang rakyat. Pelaksanaannya harus sesuai kualitas dan kuantitas, tidak boleh dilakukan semaunya sendiri. Regulasi ini harus diimbangi dengan perubahan mindset di lapangan agar tidak ada niat berbuat jahat (mens rea),” pungkas Kajari menegaskan. (her/kmf )

