Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Akhir September, Kenaikan Cukai Rokok Diumumkan

Direktorat Jendral Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021.

JAKARTA (global-news.co.id)  – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan masih mengkaji besaran kenaikan tarif cukai rokok
“Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya,” kata Heru dalam APBN Kita secara virtual, Selasa (25/8/2020).
Dia melanjutkan, penentuan tarif cukai rokok mempertimbangkan banyak hal. Diantaranya adalah masalah kesehatan, industri, termasuk para petani cengkeh dan tembakau, serta adanya potensi rokok ilegal.
“Kita menentukan tarif selalu pertimbangkan kesehatan, industri termasuk petani cengkeh, tembakau, penerimaan itu sendiri dan adanya potensi rokok ilegal,” jelasnya.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 109,06 triliun atau sudah mencapai 53,02% dari target atau tumbuh sebesar 3,71% per akhir Juli 2020.
Sementara itu, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Target penerimaan cukai di 2021 terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun. ejo, sin

baca juga :

Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB

gas

PWI Jatim Gelar Lomba Karya Desain Maskot HPN 2019 & HUT PWI ke-73

gas

Ibrahim Hasyim Usul 4 Solusi Kelola Lagi Sumur Minyak Tua di Aceh

gas