
PAMEKASAN (Global-News.co.id) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terus mendorong berbagai upaya untuk kesejahteraan pengusahaan hasil tembakau lokal. Kali ini Pemkab Pamekasan melakukan koordinasi intensif bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengusaha rokok serta tembakau guna membahas pengembangan pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III, Rabu (29/4/2026) siang.
Dialog yang mengerucut pada dukungan bersama dalam pemberlakukan cukai rokok khusus Madura itu digelar di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati. Dengan dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ali Masykur, para pengusaha tembakau, unsur Kepolisian Resor Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman yang memimpin rapat itu mengatakan, pembahasan cukai SKM golongan III tidak bisa dilepaskan dari kontribusi besar sektor tembakau terhadap perekonomian daerah.
“Selama ini kita mengetahui bagaimana kontribusi pengusaha rokok dan tembakau terhadap Pamekasan. Harapannya, sektor ini terus mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, forum tersebut bertujuan menyerap rekomendasi dari berbagai pihak, mulai dari pengusaha, ulama, hingga pemerintah, untuk merumuskan langkah strategis penguatan industri tembakau di Madura.
Menurut dia, kebijakan terkait golongan cukai merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga daerah hanya dapat memberikan masukan berbasis kondisi riil di lapangan.
“Kita ingin bagaimana petani dan pengusaha tembakau di Madura semakin maju. Keputusan golongan ini ditetapkan secara nasional,” katanya.
Meski demikian, lanjut dia, hingga pertemuan tersebut berakhir, belum ditemukan rekomendasi final yang dapat disepakati bersama.
Kholilurrahman menyebut akan menugaskan Sekretaris Daerah untuk melanjutkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan sekaligus menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan rekomendasi.
“Komunikasi akan dilanjutkan secara persuasif agar menghasilkan rumusan yang tepat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madura, Novian Dermawan, mengungkapkan bahwa kebijakan terkait SKM golongan III masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.
Menurut dia, pemerintah saat ini tengah mengkaji besaran tarif cukai yang akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Memang sedang digodok di pusat, termasuk berapa besarannya. Kami juga melihat bagaimana potensi tembakau di daerah seperti Pamekasan bisa lebih efektif,” ujarnya.
Untuk teknis pengelompokan dan tarif cukai rokok, terang dia, termasuk SKM golongan III, ditetapkan melalui peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperbarui secara berkala.
”SKM golongan III umumnya menyasar industri kecil hingga menengah, sehingga kebijakan tarifnya kerap menjadi perhatian karena berdampak langsung pada keberlangsungan usaha dan serapan tenaga kerja,” jelasnya.(roz)

