MADIUN (global-news.co.id) – Pemkab. Madiun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar agenda Konsultasi Publik Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah (RIPJPID) Kabupaten Madiun tahun 2025-2029 di RM Icha Orient Tarsan pada Kamis, 14 November 2024.
Hal ini untuk menyerap masukan dari berbagai kalangan dan menyatukan persepsi dari akademisi, OPD dan Media.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Bapperidda, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Parpora, Dinas Kesehatan, Akademisi UNMER Madiun, UMS Solo, Universitas Widya Mandala Surabaya dan Media.
Kepala Bidang (Kabid) Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kabupaten Madiun, Evi Dyah Andriani mengatakan RIPJPID merupakan suatu amanah dari Permendagri Nomor 78 tahun 2021 bahwa setiap daerah harus menyusun RIPJPID. Permendagri itu terkait BRIN. RIPJPID ini sebagai dokumen telaah dalam rangka penyusunan RPJMD Teknokratik dan RPJMD tahun 2025 kalau sudah ada Bupati definitif.
“ Intinya salah satu dokumen yang akan dimasukkan dalam RPJMD ada KLHS, RTRW. Dari dokumen inilah yang akan dipergunakan sebagai bahan masukan di penyusunan RPJMD.” kata Kabid. RID. Evi.
Dia berharap, dengan keterlibatan Perguruan Tinggi terhadap Rencana Induk, Perguruan Tinggi dapat mengambil peran apa dan di mana yang bisa dikolaborasikan. Karena pihaknya tidak memiliki SDM sebagai peneliti mengingat adanya di Perguruan Tinggi.
“ Sehingga peta jalan ini bisa diimplementasikan dan ada aktualisasinya sehingga dapat dikerjakan oleh OPD-OPD. Karena (dokumen) akan masuk rencana strategis dan rencana kerja OPD baik produk unggulan daerah maupun permasalahan utama daerah,” katanya.
Kepala Bapperida, Kurnia Aminulloh mengungkapkan dokumen rencana induk dan peta jalan ini nanti akan menjadi telaah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun tahun 2025-2029.
“ Implementasinya, dapat mendukung kinerja dan hasil dari pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029 yang efektif dan berdampak,” ungkap Kurnia.
Tujuannya, lanjut Kurnia untuk menjelaskan secara komprehensif gambaran umum kondisi Kabupaten Madiun sebelum pelaksanaan riset dan kebijakan publik. Dan, secara umum pemajuan IPTEK bertujuan untuk memanfaatkan riset dan inovasi sebagai perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah, landasan pengambilan keputusan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintah daerah, naskah akademik untuk penyusunan peraturan daerah, serta solusi permasalahan pembangunan
“Serta menetapkan tiga substansi dalam rencana induk tema riset dan inovasi daerah Kabupaten Madiun yang strategis yaitu produk unggulan daerah (PUD), isu strategis, permasalahan utama daerah dan kajian kebijakan berbasis bukti,” lanjutnya.
Sementara, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Solo ( UMS ), Deni Aditya Susanto menjelaskan terkait definisi RIPJPID merupakan amanat peraturan BRIN nomor 5 tahun 2023. RIPJPID merupakan dokumen perencanaan pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah sekaligus peta jalan riset dan inovasi daerah. Maka kita berharap, kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan riset dan inovasi.
“Sebelum kebijakan dibuat, kita lakukan riset dulu kira-kira kebijakan apa yang paling efektif bisa menyelesaikan atau dilakukan. Seperti penyelesaian pengentasan kemiskinan, penghapusan stunting atau pengembangan produk-produk unggulan daerah,” jelasnya.
Dia berharap, output dari pertemuan ini, semua memiliki persepsi yang sama terkait RIPJPID Kabupaten Madiun. Dengan adanya unsur akademisi agar terjadi sinkronisasi, harmonisasi sehingga bisa menselaraskan antara rencana riset inovasi pemerintah daerah dengan riset dan inovasi yang ada di akademisi. Sehingga ke depan apa yang menjadi platform di riset dan inovasi minimal di tahun kelima 2029 sudah memasukkan RIJPID lima tahun berikutnya.
“ Untuk itu, mohon masukan agar ada proyeksi sehingga bisa diintegrasikan dengan RPJMD berikutnya. Syukur-syukur bisa kolaborasi sehingga bisa membangun Kabupaten Madiun bersama-sama secara lebih kolaboratif dan akseleratif,” pungkasnya. (Adv/her)