Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Pengoplosan LPG dan Curanmor R4

SIDOARJO (global-news.co.id) – Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pengoplosan LPG bersubsidi ukuran tabung 3 kg dipindahkan ke ukuran tabung 12 kg untuk diperjualbelikan. Kasus pengoplosan terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Buduran dan Kecamatan Candi Sidoarjo.

Dalam konferensi pers, Rabu (21/2/2024) di Mako Polresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Denni Agung Andriana menjelaskan bahwa dari dua lokasi yang berbeda telah berhasil diamankan 6 tersangka yakni MN (38) asal Candi, K (36), M (30), NHD (31), ER (37), H (31) warga Bojonegoro dan S (31) warga Desa Sidodadi Kecamatan Candi. “Mereka tertangkap di lokasi Jalan Industri Desa Sukorejo Buduran”, ucapnya.

Dikatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan pengisian gas LPG 12 Kg (non subsidi) dengan cara memindahkan isi gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan sehari bisa menghasilkan 100 tabung LPG hasil oplosan. Pelaku mengaku menjual LPG 12 kilogram hasil pengoplosan tersebut seharga Rp 135 ribu per tabungnya. “Dengan 100 tabung LPG hasil oplosan, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 7.300.000”, paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana yang dihadapi para pelaku adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus Curanmor R4

Sementara itu di waktu yang sama, Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Denni Agung Andriana dalam kasus curanmor R4 menjelaskan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan dalam kasus pencurian mobil pick-up yang dilakukan di wilayah Surabaya dan Blora, Jawa Tengah. Mereka adalah AP, 34 tahun dari Kecamatan Bulak, Surabaya, G alias M, 38 tahun dari Kecamatan Japah, Blora, dan G alias P, 48 tahun juga dari Kecamatan Japah, Blora.

Dijelaskan pula bahwa kasus ini bermula pada hari Minggu, 4 Februari 2024. Saat itu, mobil pick-up Mitsubishi L300 dipinjam oleh saudara korban kepada G alias M. Mobil tersebut hilang pada Senin, 5 Februari 2024 dan dilaporkan ke polisi oleh saksi E.

Selanjutnya team unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Taman melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa sebelumnya ada mobil Sigra warna hitam dengan nopol L1445 II mondar-mandir malam dini hari dan kendaraan tersebut bukan milik warga sekitar.

Kemudian team melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa kendaraan mobil Sigra warna hitam dengan nopol L1445 II sedang melintas di Tol arah Ngawi ke Surabaya.

Selanjutnya hari Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 02.00 wib team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang akan keluar dari gerbang Tol Nganjuk. Dari interogasi awal, ketiganya mengaku telah mengambil mobil pickup L 300 yang di parkir di sebelah kantor kecamatan Taman, tapi mobil tersebut sudah di serahkan ke Sdr A alias K (DPO) di Blora Jawa Tengah.

Sebagian team bergerak ke Blora untuk melakukan pencarian mobil tersebut dan berhasil menemukannya di pinggir jalan Desa Sembung kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora tanpa ada pengemudinya. Pengakuan ketiganya rencana mobil tersebut akan di jual guna untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan oleh penyidik dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Win)

baca juga :

Bhayangkara FC Akhiri Musim dengan Kalahkan Tim Juru Kunci Persiraja

Redaksi Global News

Wabup Subandi Sidak Jembatan dan Kali Buntung Segorotambak Sedati

Lagarde Sebut Pemulihan Ekonomi Penuh Ketidakpastian di 2021

Redaksi Global News