Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Madura Malang Raya Mataraman Metro Raya Pendidikan Utama

Siswa Berkewarganegaraan Indonesia Wajib Mengikuti Unas

Siswa Berkewarganegaraan Indonesia wajib mengikuti Unas
Siswa Berkewarganegaraan Indonesia wajib mengikuti Unas

 

Surabaya – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya menyatakan bahwa siswa berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang menempuh pendidikan di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti Unas dan Usek. Aturan tersebut berlaku untuk Ujian Sekolah (Usek) tingkat SD hingga Ujian Nasional (Unas) jenjang SMP dan SMA/SMK.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindik Surabaya, Eko Prasetyoningsih mengatakan, sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Unas tahun pelajaran 2015/2016, peserta didik WNI di SPK wajib mengikuti Unas untuk semua mata pelajaran yang diujikan. “WNI di SPK ini kalau lulus belum tentu melanjutkan di SPK kembali, jadi wajib ikut Unas,” kata Eko, Rabu (6/1).

Ia menerangkan, aturan mengikuti ujian tidakberlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) di SPK. WNAbebas memilihikut atau tidak.WNA yang tidak ikut Unas atau Usek dapat mengikuti ujian sesuai dengan kurikulum SPK masing-masing. Namun apabila memiliki keinginan melanjutkan pendidikan di Indonesia, WNA harus ikut Unas atau Usek.

Di Surabaya, Eko mengungkapkan terdapat tujuh SPK, diantaranya Merlion School, Sekolah Ciputra, Surabaya European School, Spins International School, Surabaya Intercultural School, dan Surabaya Taipei School. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan SPK tersebut terkait pendataan peserta Usek maupun Unas.

Kasie Kurikulum Dikdas Dindik Surabaya, Munaiyah menambahkan, saat ini pihaknya tengah dilakukan pendataan calon peserta Usek. Penyerahan berkas verifikasi diberi batas waktu sampai Kamis (7/1). “Kami tunggu sampai malam. Kalau ada kesulitan silakan lapor Dindik, pasti dibantu,” katanya saat memberi arahan kepada 61 ketua rayon jenjang SD.

Menurutnya, verifikasi berkas tersebut meliputi daftar calon peserta Usek, dokumen kurikulum yang sudah disahkan Dindik, buku induk, surat mutasi yang disahkan Dindik, rapor calon peserta, dan rapor siswa mutasi. Selain itu juga berisikan SK hasil akreditasi sekolah yang asli, ijin operasional sekolah yang masih berlaku untuk sekolah swasta, serta SK kepala sekolah bagi sekolah swasta.

Dalam pemberkasan itu, sambung Munaiyah, ketua rayon diminta memperhatikan betul berkas milik sekolah-sekolah yang tidak dapat menjadi penyelenggara Usek. Diantaranya sekolah dalam sengketa, sekolah yang belum terakreditasi, sekolah yang akreditasinya sudah habis, dan sekolah yang jumlah peserta ujian kurang dari 20. “Karena nantinya siswa di sekolah itu menggabung ke sekolah lain,” ungkapnya.

Seperti diketahui, SPK merupakan perubahan dari sekolah internasional. Seiring keluarnya Permendikbud Nomor 31 tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia, sekolah internasional ditiadakan.

baca juga :

Jelang Pemilu 2024, Humas Polresta Sidoarjo Ajak Wartawan Perkuat Cooling System

Redaksi Global News

Satpol PP Korban Penganiayaan Oknum Buruh Alami Patah Tulang

Redaksi Global News

Marco Gracia Paulo Tak Lagi Dirut, PSS Rombak Direksi

Redaksi Global News